ilustrasi gambar barang bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh napi Lapas IIA Pekalongan dalam razia di dalam Lapas beberapa waktu lalu |
Kota Pekalongan
Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan Suprapto mengatakan, ada 230 narapidana yang diusulkan men dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Dari 230 napi tersebut, 227 napi mendapatkan remisi khusus I, sedangkan 3 napi lainya mendapat kan remisi Khusus II. Artinya 3 napi yang mendapat remisi khusus II akan langsung bebas dan yang mendapat remisi khusus I akan mendapat pengurangan masa tahanan 1 sampai 2 bulan,"Ucap Suprapto usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2015 di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (10/7/15).
Suprapto menyebut, lebaran tahun ini ada 23 napi yang ditangguhkan untuk mendapatkan remisi karena berbagai hal yang biasanya terkait pelanggaran yang dilakukan di lapas.
"Semisal ketahuan membawa HP dan terlibat penggunaan narkoba di dalam sel dan enam bulan ini kebanyakan karena bawa HP sedang empat orang napi setelah menjalani test urin terindikasi meng konsumsi narkoba,"terangnya.
Lapas kelas IIA Pekalongan saat ini dihuni oleh 394 narapidana dan sekitar 80 persen penghuninya tersangkut kasus narkoba.
Post a Comment