Petugas memusnahkan 3 kilogram shabu dengan jalan dilarutkan kedalam air lalu diblender kemudian dibuang ke lubang WC dalam kegiatan pemusnahan barang bukti shabu di Mapolres Batang, Kamis (30/7/15) |
Batang
Polres Kabupaten Batang memusnahkan 3 kilogram shabu hasil sitaan dari operasi penangkapan seorang kurir narkoba awal bulan lalu. Shabu seberat 3 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian diaduk dengan mesin blender lalu dibuang ke lubang WC.
Untuk memastikan bahwa barang tersebut asli, Polres Kabupaten Batang mengecek kembali, mulai dari jumlah kantong yang digunakan, berat shabu, hingga tes keaslian yang disaksikan langsung oleh Dandim 0736/Batang, Kajari Kabupaten Batang, Ketua Pengadilan Kabupaten Batang, Kepala Rutan Kabupaten Batang, Kepala BNN Batang, Labfor Polda Jateng, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Tokoh Agama setempat, Jajaran Polres Kabupaten Batang dan Pengacara tersangka.
Dari 3 kilogram shabu yang dimusnahkan, pihak polres Batang melalui Kasat Narkoba Batang hanya menyisakan shabu seberat 1 ons sebagai barang bukti di Pengadilan.
Kapolres Kabupaten Batang AKBP Joko setiono menyampaikan, sesuai aturan selepas tujuh hari setelah penetapan sebagai tersangka, maka barang bukti shabu harus dimusnahkan.
Polres Kabupaten Batang memusnahkan 3 kilogram shabu hasil sitaan dari operasi penangkapan seorang kurir narkoba awal bulan lalu. Shabu seberat 3 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian diaduk dengan mesin blender lalu dibuang ke lubang WC.
Untuk memastikan bahwa barang tersebut asli, Polres Kabupaten Batang mengecek kembali, mulai dari jumlah kantong yang digunakan, berat shabu, hingga tes keaslian yang disaksikan langsung oleh Dandim 0736/Batang, Kajari Kabupaten Batang, Ketua Pengadilan Kabupaten Batang, Kepala Rutan Kabupaten Batang, Kepala BNN Batang, Labfor Polda Jateng, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Tokoh Agama setempat, Jajaran Polres Kabupaten Batang dan Pengacara tersangka.
Dari 3 kilogram shabu yang dimusnahkan, pihak polres Batang melalui Kasat Narkoba Batang hanya menyisakan shabu seberat 1 ons sebagai barang bukti di Pengadilan.
Kapolres Kabupaten Batang AKBP Joko setiono menyampaikan, sesuai aturan selepas tujuh hari setelah penetapan sebagai tersangka, maka barang bukti shabu harus dimusnahkan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Satnarkoba Polres Kabupaten Batang masih menyisakan barang bukti shabu seberat 1 ons dan akan dijadikan barang bukti di Pengadilan,"ungkapnya, Kamis (30/7/15).
Terungkapnya kasus narkoba jenis shabu yang berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram tersebut bermula dari pemeriksaan sebuah bus dari Jakarta yang akan menuju Surabaya di wilayah hukum Polres Kabupaten Batang.
Saat diperiksa salah satu penumpang turun dari bus dan berusaha melarikan diri. Curiga petugaspun langsung mengejar dan berhasil ditangkap. Setelah digeledah, petugas menemukan 6 kantong bubuk putih yang diketahui sebagai narkoba jenis shabu seberat 3 kilogram yang senilai kurang lebih 5 miliar.
Saat diperiksa salah satu penumpang turun dari bus dan berusaha melarikan diri. Curiga petugaspun langsung mengejar dan berhasil ditangkap. Setelah digeledah, petugas menemukan 6 kantong bubuk putih yang diketahui sebagai narkoba jenis shabu seberat 3 kilogram yang senilai kurang lebih 5 miliar.
Post a Comment