googlesyndication.com

0 Comment
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marziyah dalam sidang lanjutan kasus guru melem par sepatu ke wajah muridnya menuntut Waryono (40 th), seorang oknum guru Agama di SDN Kandang Panjang 10 dengan tuntutan penjara 1 tahun dan masa percobaan selama 2 tahun.

Marziyah dalam tuntutanya secara tegas mengatakan, pelemparan sepatu tersebut menyebabkan korban, Agus Mulyono (8 th) mengalami luka yang cukup serius dan mengalami traumatik akibat perlakuan gurunya.

“Karena pelemparan sepatu tersebut, korban Agus sesuai dengan visum dokter di RS Budi Rahayu, mengalami luka memar di pipi sekitar 2,5 cm, kepala dan dahi dengan diameter 3 cm,” ucap JPU Maziyah.

 Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 junto UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan

“Namun atas pertimbangan bahwa terdakwa merasa menyesal dan sudah minta maaf ke keluarga serta membiayai pengobatan korban, maka hanya kami tuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan,” tegas JPU.

Atas dakwan yang disampaikan, secara lisan pelaku dimintai keterangan. Terdakwa yang hadir di persidangan dengan didampingi penasehat hukum Wahyu Widodo SH, dan Ulis Wijoretno SH, setelah berkonsultasi sepakat akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang

Dengan adanya permintaan tersebut tersebut, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iswari meminta melanjutkan sidang untuk dilanjutkan Seminggu kedepan. Dengan agena pembacaaa pledoi dari terdakwa.






Post a Comment

 
Top