![]() |
oknum perangkat Desa Selo Pajang Kecamatan Blado |
Kota Pekalongan
Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap Eko (32 Th) seorang oknum perangkat Desa Selo Pajang Kecamatan Blado, Kabupaten Batang atas kejahatan yang dilakukan pelaku memalsukan KTP untuk dijadikan persyaratan kredit sepeda motor.
Eko ditangkap, Jum'at (23/1/15) bersama rekanya, Fita Miftahudin (27 Th), warga Desa Donorejo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang bersama barang bukti dua buah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku termasuk barang bukti lainya, KTP dan KK palsu.
Setelah motor didapat kemudian ia jual dan uangnya dipakai serta dibagi kepada rekanya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Lutffie Sulistiawan melalui AKP Bambang Purnomo mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan dari saksi pelapor terkait kejahatan para pelaku.
" setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti, diduga pelaku tidak seka li saja melakukan kejahatannya, kami akan terus kembangkan penyelidikan." ungkapnya.
Bambang juga menambahkan, khusus untuk Eko yang diketahui merupakan seorang perangkat desa yang lebih tahu administrasi kependudukan ditengarai melakukan kejahatan di banyak lokasi.
Post a Comment