googlesyndication.com

1 Comment
Akber (Akademi Berbagi)
Pekalongan 24-January 2015
Kekhawatiran pun sempat terpampang lebar saat dr. Rudi Suhono memaparkan konsekuensi logis dari diberlakukannya Masyarakat Ekonomi  ASEAN 2015 dalam sebuah diskusi kecil antar komunitas di Sabtu  sore (24/1/2015), yang diselenggarakan oleh Akber (Akademi Berbagi) di bilangan Jl. Toba Pekalongan.

“Penduduk seluruh ASEAN diperkirakan sekitar 600 juta jiwa, populasi Indonesia menyita 40 % daripadanya, yaitu di angka 250 juta orang. Negara kecil semacam Singapura diuntungkan banyak untuk memiliki peluang pasar yang sedemikian luasnya. Masuknya secara bebas dana, produk, dan sumber daya manusia ke Indonesia sangat membutuhkan persiapan memadai.” Ujar seorang narasumber yang berasal dari Indonesia Islamic Business Forum (IIBF) ini.
Dia pun mencoba merinci bahwa, bank-bank asing segera menyerbu negeri ini, apalagi persyaratan ratio penyertaan modal bisa hanya cukup 95 %. Produk yang dihasilkan dari industri masal dengan kualitas tetap prima yang bisa menekan nilai harga jual. SDM yang sudah terkenal piawai seperti para tenaga kerja asal Philipina.Kesemuanya menciptakani deret keprihatinan akan daya saing produk Indonesia. Sementara  instrumen-instrumen perundangan yang berkaitan dengan bisnis tidak cukup memadai, dan pola budaya konsumtif orang pun belum mencerminkan bias nasionalisme yang relatif tinggi.

Persiapan langkah responsif menjadi wacana kebutuhan mendesak dan sebisa mungkin diterapkan sedini mungkin. “Selain harus ada dukungan strategi entrepreneurship dari pemerintah, mesti dimulai dari diri sendiri, yaitu dengan mencintai produk yang dihasilkan oleh negeri ini sendiri. Harus ada gerakan masal untuk melancarkan aksi beli produk Indonesia.” Himbau seorang yang peduli terhadap progresivitas meningkat yang semestinya sudah dicapai bangsa Indonesia ini. Lebih jauh orang yang sehari-harinya menyibukkan diri dalam pengabdian di RSUD Bendan ini menyorotinya dari para pelaku bisnis, “Penguasaan produk, baik ketersediaan bahan maupun  pembuatan  aturan sendiri, semacam kiat,  harus sudah dijadikan persyaratan utama dalam mengelola bisnis.”
(PN-25012015-03-AA)

Post a Comment

 
Top