Kota Pekalongan-
Ketika di konfirmasi ke Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah melalui Kepala Bidang Monitoring
dan Evaluasi, Pajak dan Retribusi, Nurkhasa nah ketika di temui
pekalongan-news.com di ruang kerjanya Senin (22/9/14) membenarkan bahwa masa
berlaku reklame tersebut sudah habis berlakunya.
‘’ sudah hampir setahun yang lalu kami pernah
melayangkan surat yang berisi himbauan
kepada manajemen Sri Ratu tentang habis masa berlakunya iklan tersebut. memang
kami belum sempat menurunkan atau mencopot iklan itu karena harus ada
koordinasi terlebih dahulu tapi memang kami akan berencana menurunkanya segera.’’
Kata Nurkhsanah.
Menurut Nurkhasanah untuk papan
iklan berjenis kontruksi seperti Sri Ratu biasanya berdurasi lama berbeda
dengan spanduk yang berdurasi pendek waktunya sehingga prosedur pencopotanya
berbeda tapi tetap sama-sama di monitoring,
Post a Comment