Belum di hitungnya secara
keseluruhan jumblah aset kekayaan daerah Pemkot Pekalongan yang berupa status
sewa tanah terutama rumah dinas yang masih di huni mantan pejabat maupun para
pensiunan beserta keluarganya menyulitkan untuk menentukan target pendapatan
yang sangat berpotensi menaikan Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut di akui
Nurkhasanah selaku Kabid Monitoring dan Evaluasi Pajak dan Retribusi ketika di
temui pekalongan-news.com Senin (22/9/14) di ruang kerjanya.
‘’ dari target 70 juta
terealisasi 100 juta, akan tetapi angka 100 juta tadi adalah akumulasi
pembayaran sewa tanah yang tertunggak beberapa tahun sebelumnya sehingga tahun
ini.’’ Kata Nurkhasanah.
Nurkhasanah melanjutkan, tak
maksimalnya pendapatan dari sektor retribusi sewa tanah tersebut salah satunya
karena nilai
‘’ memang belum dihitung secara
keseluruhan potensi raihan pendapatan dari retribusi sewa tanah yang di
berlakukan kepada para penghuni rumah dinas yang sudah purna tugas, walaupun
nilainya kecil menyesuaiakan luas tanah dan NJOP, yang seharusnya di bayar
perbulan menjadi pertahun itupun kadang tidak sesuai realisasinya.’’ Terang
Nurkhasanah.
Nurkhasanah menjelaskan aset
berupa rumah dan tanah milik Pemkot yang masih dihuni mantan pejabat dan para
pensiunan beserta keluarganya tersebar di beberapa lokasi semisal di Jalan
Kurinci, jalan Jawa, jalan Karimun Jawa, Poncol dan lainya. Dirinya juga
mengakui banyak permasalahan terkait dengan para pensiunan tersebut semisal
keinginan atau permohonan untuk mengalih fungsikan rumah yang semula berstatus
sewa tanah menjadi kepemilikan pribadi dengan dalih agar tidak ada permasalahan
di kemudian hari bagi ahli waris.
‘’ untuk memaksimalkan target
yang di capai dari kami selaku Kabid Monitoring dan Evaluasi selalu
melaksanakan sosialisasi salah satunya lewat surat pemberita huan kepada para
penyewa.’’ Pungkasnya.
No comments:
Post a Comment