googlesyndication.com

1 Comment
Pekalongan News
Ketua Panwas Kabupaten Batang Achmad Suhartono  menjadi Narasumber Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang
Kabupaten Batang
Meski Undang undang telah mengaturnya, kendati demikian politik uang belum bisa dihilangkan di setiap momen pesta demokrasi Di Indonesia pada pemilihan umum.
"Merajuk undang – undang No 7 Tahun 2017 yang akan terkena sanksi hanya pemberi bukan penerima, berbeda dengan Undang – undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dimana keduanya dapat dipidanakan, jadi pihak pemberi dan penerima bisa dipidanakan," Kata Ketua Panwas Kabupaten Batang Achmad Suhartono setelah menjadi Narasumber Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang Kamis (14/12).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Panitia pengawas Kecamatan untuk melakukan sosialisasi hingga ke lapisan bawah tentang politik uang agar masyarakat untuk menolaknya.
"Ini merupakan upaya kami dalam mensosialisasikan politik uang, agar mereka menolak. Kita akan msosialisasikan sampai akar rumput kebawah," Kata Achmad Suhartono.
Ditegaskan, seandainya masih ditemukan politik uang maka akan kita proses sesuai mekanisme yang ada, yakni melaporkan kepada Penegakan Hukum Terpadu ( GAKUMDU) yang terdiri dari Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau masih ditemukan praktek politik uang, Gakumdu yang akan memutuskan apakah sudah memenuhi unsur pidana dan akan dikumpulkan alat bukti yang ada," Jelas Achmad Suhartono
Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dapat mensukseskan Pemilu 2019 Lanjutnya, dengan Rapat Koordinasi stakeholder diharapkan semuanya memiliki peran masing – masing, dan penyelenggara harus netral dan berintegritas. 

Sementara Ketua KPU Kabupaten Batang Adi Pranoto yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, hal yang perlu menjadi perhatian oleh Bawaslu yaitu menghitung anak yang sudah umur 17 tahun learn by address NIK sudah tercatat.
"Kita akan membantu Disdukcapil dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 seperti orang yang meninggal dan data kekurangan pada daerah tersebut dengan melakukan koordinasi, dengan harapan dalam pemilu di tahun kedepan akan berjalan dengan baik," katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Disdukcapil, Suhartaya mengatakan, bahwa prediksi dari pihak kami dalam pemilih pemula mulai 16 Februari 2017 sampai dengan 27 juni 2018 berjumlah 20.188 jiwa.
"Oleh karena itu, pihak Disdukcapil sangat mempersiapkan terkait data perekaman kepedudukan untuk keperluan bagi pemilih pemula," kata Suhartaya
Diharapkan agar pihak KPU untuk selalu koordinasi jika ada perubahan data yang belum kami catat, yang salah satunya adalah meninggal dunia, pindah dan perubahan status pekerjaan.

Personel Polres Batang dan Polsek Batang Kota mengamankan acara tersebut, hingga berakhirnya kegiatan berjalan lancar

Post a Comment

 
Top