googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Visitasi reakreditasi program studi Pendidikan Agama Islam IAIN Pekalongan
Pekalongan
Akreditasi menjadi sebuah aset penting untuk menetapkan posisi sebuah lembaga institusi perguruan tinggi atau program studi dalam tataran kompetisi pengelolan dengan institusi perguruan tinggi dan program studi lain serta merupakan tolok ukur bagi lembaga pengguna produk program perguruan tinggi untuk memastikan lulusan tersebut layak karena dihasilkan dari proses pengelolaan yang terkawal dengan baik.

Selain Itu Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja.

Secara normativ landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan pada bulan November ini dari tanggal 4 sampai 24 November mempunyai hajat besar, yaitu akreditasi. Sebanyak 9 program studi divisitasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT), kesembilan prodi tersebut adalah S1 Pendidikan Agama Islam, S1 Pendidikan Bahasa Arab, S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini, S1 Hukum Ekonomi Syariah, S1 Ilmu Hadits, S1 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, S2 Pendidikan Agama Islam, S2 Hukum Keluarga.


Rektor IAIN Pekalongan Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag mengatakan,
"Perolehan akreditasi nantinya menjadi bukti bahwa IAIN Pekalongan telah secara konsisten menjalankan kebijakan pemerintah termasuk memberikan pendidikan berkualitas, menjalankan tata kelola kelembagaan, riset dan pembelajaran sesuai dengan standar yang berlaku di pemerintah," ujarnya. 
Sehingga ia mematok nilai akreditasi harus maksimal, yang sudah dapat nilai A harus dipertahankan, yang nilainya B harus bisa naik A, sedangkan yang C sebisa mungkin dengan usaha maksimal naik menjadi B. 

Senada dengan Rektor IAIN, Wakil Rektor I Dr. H. Muhlisin, M.Ag menyampaikan bahwa,
"Akreditasi sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusan nya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar," tambahnya.
Perguruan tinggi sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi tersebut dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi yang diberikan oleh pemerintah (kemenristekdikti) dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa yang datang. IAIN Pekalongan memiliki Visi Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam terkemuka dan kompetitif di tingkat nasional dalam pengembangan ILmu Pengetahuan dan Teknologi berwawasan keindonesiaan pada tahun 2036. 

Harapannya, dengan akreditasi ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan visi di atas.

Post a Comment

 
Top