googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Umum (Jalan Desa) masuk wilayah Desa Sariglagah, Kecamatan Warungasem
Kabupaten Batang - Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Umum (Jalan Desa) masuk wilayah Desa Sariglagah, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. S (28) warga Desa Candiareng Warungasem Batang adalah diduga pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang ketika pelaku berada dirumah saudaranya di daerah Toso Kecamatan Bandar pada Sabtu (25/11/17) petang.
Baca Juga
"Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," kata Kasat Reskrim saat ditemui Senin (27/11).
Eko Marudin menjelaskan, mula kejadian pada Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekitar pukul 17.30 Wib, ketika dua pelajar yakni Riza Hendrawan (17) dan Amat Tembel Yulianto (15) keduanya warga Warungasem bersama dengan teman-temanya sedang bermain bola di tanah kosong yang berada di pinggir jalan umum yang pada waktu itu HP milik korban di taruh bersama dengan sandal di tanah dekat korban bermain bola. 

Tiba tiba datang dua orang lelaki yang tidak dikenal dan salah satu menggunakan sarung warna coklat kombinasi hijau motif kotak-kotak dengan mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol G-4020-GV.
"Mereka awalnya berpura-pura meminjam korek api, setelah mondar-mandir kemudian pelaku mengambil 2 (dua) buah HP milik korban dan beberapa sandal yang berada di tempat itu dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor," beber Kasat Reskrim.
Melihat barang-barang miliknya diambil oleh pelaku, lanjut Kasat Reskrim, lalu korban bersama dengan teman-temanya langsung mengejar kedua pelaku dan berteriak “maling-maling”, namun belum jauh kurang lebih 100 meter pelaku terjatuh, kemudian pada waktu itu korban berusaha merebut HP yang diambil oleh pelaku beserta HP yang diambil ikut terjatuh.
"Saat itu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan diayun-ayunkan ke arah korban dan teman-temannya, melihat hal itu korban berusaha lari sambil berpura-pura mengambil batu untuk dilemparkan ke arah pelaku, kemudian pelaku pergi melarikan diri," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Warungasem.
"Akibat perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Kami sudah mengantongi identitas teman pelaku," tandas Kasat Reskrim AKP Eko Marudin.
Saat ini petugas tengah lakukan pendalaman dan pengejaran terhadap teman pelaku.

Post a Comment

 
Top