-->

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kelas Menengah Diminta Waspadai Potensi Kenaikan Cicilan

Pekalongan News
Monday, June 22, 2026, June 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T03:46:25Z

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kelas Menengah Diminta Waspadai Potensi Kenaikan Cicilan
Gambar Ilustrasi
Pekalongannews, Jakarta  – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah pengetatan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. 

Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026 itu merupakan kenaikan ketiga dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang terus mendapat tekanan akibat ketidakpastian global, sekaligus menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah pada kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen.

Dalam sebulan terakhir, nilai tukar rupiah sempat melemah hingga menembus level Rp18.188 per dolar Amerika Serikat. 


Kondisi itu mendorong BI mengambil langkah agresif dengan menaikkan suku bunga acuan hingga total 100 basis poin sejak Mei 2026.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai langkah BI memang tergolong agresif. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap aset keuangan Indonesia dan mencegah tekanan inflasi yang lebih besar akibat melemahnya rupiah.

“Jika rupiah terus melemah, harga barang impor akan semakin mahal dan pada akhirnya menekan daya beli masyarakat. Karena itu, kenaikan BI Rate lebih ditujukan sebagai tameng untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.

Meski demikian, dampak kebijakan ini diperkirakan akan mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang memiliki kredit dengan bunga mengambang. 

Nasabah KPR, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, hingga pelaku usaha kecil yang memiliki pinjaman modal kerja berpotensi menghadapi kenaikan biaya cicilan dalam beberapa bulan mendatang.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta perbankan tidak terburu-buru menaikkan bunga kredit meskipun BI Rate telah naik cukup signifikan. 

Pemerintah berharap fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan sehingga dunia usaha dan masyarakat masih memiliki akses pembiayaan yang memadai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan asesmen terhadap dampak kenaikan BI Rate terhadap industri perbankan, mulai dari aspek likuiditas, kualitas kredit, profitabilitas hingga kecukupan modal.

Para ekonom menilai kenaikan BI Rate memang membawa konsekuensi jangka pendek berupa potensi meningkatnya biaya pinjaman. Namun, langkah tersebut dianggap lebih baik dibandingkan membiarkan rupiah terus tertekan yang berisiko memicu lonjakan inflasi dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, selain kebijakan moneter dari BI, pemerintah juga didorong menghadirkan berbagai insentif untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah tantangan global yang masih tinggi.

Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI