googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Batang berhasil menemukan 1 paket shabu dalam plastik bening yang di letakkan di dasbor truk trailer yang dikemudikannya.
Kabupaten Batang
Dalam pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Batang kembali berhasil meringkus satu tersangka pengedar Narkotika Golongan I jenis sabhu Har (36) warga Dukuh Kranggan Tersono Batang seorang supir truk trailer.

Petugas berhasil menemukan 1 paket shabu dalam plastik bening yang di letakkan di dasbor truk trailer yang dikemudikannya.


Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasatresnarkoba AKP Hartono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batang.
"Tersangka kita amankan di area parkir SPBU Timbang Banyuputih, Kab. Batang pertengahan bulan april lalu, saat itu tersangka akan berangkat membawa muatannya ke Banten," Ungkap Kasatresnarkoba, Minggu (7/5).
Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan, bahwa awalnya ZA (36) kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 4 paket shabu dalam plastik bening di depan kamar kos masuk Plelen Lor Gringsing, Kab. Batang setelah di interogasi ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari tersangka.
"Saat digeledah, kami temukan 1) paket shabu dalam plastik bening yang di letakkan di dasbor truk trailer," tukas Kasatresnarkoba.
Ketika diinterogasi tersangka mengaku ZA memesan barang shabu kepada tersangka, saat itu tersangka sedang berada di Semarang dan menuju perjalanan ke Batang dan ZA memesan barang shabu tersebut kepada tersangka melalui telepon. Dia mendapatkan barang shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap penyuplai shabu ini," tegas AKP Hartono.
Disamping mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa,1 paket shabu dalam plasik bening, 1 buah pipet kaca, 1set sedotan, 1 buah gunting, 1 buah korek gas warna merah.
"Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Hartono.

Post a Comment

 
Top