googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
ZA (36) warga Dukuh Plelen Lor, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. tersangka pengedar sabhu di wilayah pantura Batang ZA (36) dibekuk ketika berada di depan kamar kos di Dukuh setempat.
Kabupaten Batang
Resnarkoba Polres Batang berhasil membekuk ZA (36) warga Dukuh Plelen Lor, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. tersangka pengedar sabhu di wilayah pantura Batang ZA (36) dibekuk ketika berada di depan kamar kos di Dukuh setempat.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, mengatakan,
“Tersangka sudah kami amankan dan mintai keterangan,” ungkap Kasat Resnarkoba di dampingi KBO Iptu Joko Utomo, S.H., di ruangan, Jum’at (5/4).
Tersangka ditangkap pada pertengahan bulan april lalu, karena tertangkap tangan kedapatan membawa narkotika Golongan I jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka saat berada didepan kamar kos masuk Desa Plelen,” jelas AKP Hartono.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu dalam plastik bening.1(satu) buah HP merk Oppo warna Hitam, 2(dua) kertas grenjeng rokok yang dilakban warna hitam, 1(satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) potongan sedotan.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Hartono.



Post a Comment

 
Top