googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Buseng diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang di jalan Desa  Sikidang masuk wilayah Desa Pucanggading Kecamatan Bandar Batang,  Rabu (10/5/17) pasalnya Sis alias Buseng sudah hampir 10 bulan pelarian karena kasus penganiayaan. 
Kabupaten Batang
Nasib sial dialami Sis alias Buseng (32 ) warga Dukuh Kauman Bandar Kabupaten  gara gara  mabuk dan  jatuh dari sepeda motor Buseng diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang di jalan Desa  Sikidang masuk wilayah Desa Pucanggading Kecamatan Bandar Batang,  Rabu (10/5/17) pasalnya Sis alias Buseng sudah hampir 10 bulan pelarian karena kasus penganiayaan. 

Buseng diduga telah melakukan penganiayaan terhadap RK ( 20 ) warga Dukuh Beji  Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.
Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana menuturkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan. 
"Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," jelas Kapolsek Bandar, Minggu (14/5).
Lebih lanjut Kapolsek Bandar AKP Yusi mengungkapkan, mula kejadian
pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 di jalan Desa masuk wilayah Dukuh Bandar selatan Kabupaten Batang  dimana Korban dan saksi, melihat perempuan berjalan sendirian, lalu korban dan saksi mengikutinya, namun sewaktu perempuan tersebut masuk gang korban dan saksi hendak berkenalan, tiba tiba di datangi laki- laki  tidak dikenal yang mengaku pacar perempuan itu.
"Korban dan Saksi diajak masuk ke gang dan ternyata sudah ada banyak pemuda yang sedang berkumpul nongkrong diantaranya Pelaku," terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek dari hasil interogasi, setibanya di tempat tersebut Pelaku langsung menghampiri korban dan  menarik rambut korban dengan tangan kirinya, kemudian tangan kanan pelaku yang dikepalkan memukul kearah wajah korban sebanyak 4 (kali) mengenai dahi kanan dan kiri serta pipi korban hingga korban terjatuh, hal ini dilakukanya sendiri dengan tangan kosong. 

Beruntung kejadian tersebut dilerai oleh warga setempat, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di dahi kanan dan kiri serta memar di pipi, dan berobat di Puskesmas Bandar, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bandar," beber Kapolsek Bandar.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tandas AKP Yusi Andi Sukmana.
Kapolsek Bandar menambahkan. bahwa Sis alias Buseng merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara yaitu 2 kali kasus pencurian  dan 1 kali kasus penganiayaan.
"Pelaku kita tangkap berawal adanya laporan warga adanya kecelakaan, setelah di lakukan pengecekan ternyata terduga pelaku penganiayaan dan saat itu dalam keadaan mabuk," ungkap Kapolsek Bandar.


Post a Comment

 
Top