googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Sirojudin pelaku penadah truk sedang mencermati surat penagkapan yang ditujukan padanya saat digelandang ke Polres Pekalongan Kota, Jum'at (7/4/17)
Kota Pekalongan
Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan penadahan dengan objek sebuah truk Mitsubishi Nopol G 1987 CC, selain itu juga ditangkap tersangka Pelaku yang diduga merupakan spesialis penadah mobil bernama Sirojudin (36 th) warga Dukuh Sidayu Rt 03 Rw 01 Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Sirojudin ditangkap di rumahnya, Jum'at (7/4/17) oleh tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Windoyo dan Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi.

Dari keterangan yang diperoleh, hasil ungkap kasus tersebut bermula dari Haryoni yang melakukan akad kredit dengan PT Arta Asia Finance pada tanggal 22 Desember 2010 atas kepemilikan sebuah truk Mitsubishi seharga Rp 170 juta dengan angsuran sebesar Rp 5.365.417 perbulan yang dicicil selama empat tahun.

Seiring berjalanya waktu, ternyata Haryoni hanya mampu mengangsur selama 14 bulan dan selanjutnya pada 17 Febuari 2012 mengalihkan kepemilikan truk Mitsubishi yang menjadi jaminan fidusia tersebut kepada Sirojudin tanpa sepengatahuan pihak leasing yang bersangkutan.

Sirojudin diketahui membayar truk Mitsubishi dari tangan Haryoni sebesar Rp 40 juta dengan perjanjian, Sirojudin tetap melanjutkan sisa angsuran hingga lunas. Namun oleh Sirojudin, angsuran truk tidak pernah dibayar malah truk yang sudah dikuasai malah berpindah tangan kepada orang lain, akibatnya PT Artha Asia Finance mengaku rugi sebesar Rp 186.740.316.

Tidak itu saja, pihak leasing juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota dan proses hukum mengantarkan Haryoni menjadi pesakitan setelah pengadilan akhirnya menetapkan Haryoni sebagai terdakwa dan divonis empat bulan penjara.

Widiarto, kuasa hukum Haryoni mengungkapkan, klienya yang bernama Haryoni telah bebas menjalani hukuman selama empat bulan dan saat ini setelah mendengar Sirojudin tertangkap oleh Polisi maka pihaknya akan melakukan gugatan hukum karena merasa dirugikan menjadi korban penipuan dari yang bersangkutan.
"Akibat dari ulah pelaku, klien kami merasa didholimi dan mengalami kemunduran usaha karena harus menjalani hukuman, selain itu klien kami harus menjalani usaha dari nol lagi untuk menafkahi keluarganya," ungkap Widiarto.
Widiarto menambahkan, klienya mengaku lega, Sirojudin berhasil ditangkap oleh Polisi sehingga kejahatan pelaku bisa dihentikan.
"Sebelumnya kami cari-cari eh, tiba-tiba muncul sudah tertangkap," ujar Widiarto.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enrico Sugiarto Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Windoyo mengatakan, setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, kami langsung menuju lokasi dan pelaku kami tangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan secara intensif dan akan kita lanjutakan dengan pengembangan kasus ini terkait dengan kemungkinan adanya korban lainya," terang Windoyo.
Sejumlah saksi, kata Windoyo, juga sedang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan dan untuk tersangka akan kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang perbuatan pendahan.
"Sedangkan ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal empat tahun penjara," pungkas Windoyo.

Post a Comment

 
Top