googlesyndication.com

1 Comment
Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan dua pelaku penipuan umroh bodong, Abday Rathomi (41 th) dan M Sofyan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Kota Pekalongan, Selasa (24/1/17).
"Bedasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada setatus keduanya kita tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico S Silalahi.
Menurut Enrico, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Dari keterangan penyidikan dan BAP keduanya memang tidak menjadwalkan keberangkatan 98 orang korbannya ke tanah suci Mekah untuk melakukan ibadah haji umroh.
Enrico mejelasakan, salah satu tersangka, Abday Rathomi alias Tomi merupakan karyawan dari biro perjalanan haji Al Mafira yang memang sudah biasa merekrut calon haji umroh untuk diberangkatkan.
Enrico juga menambahkan, sebagian korban penipuan kedua pelaku pernah menggunakan jasa yang bersangkutan untuk ibadah haji umroh di Mekah.
"Namun untuk pendaftaran calon haji tahun 2015 dengan keberangkatan tahun 2016, semua korban gagal berangkat ke tanah suci," jelas Enrico.
Para korban yang gagal berangkat bulan Desember 2016, lanjut Enrico, akhirnya melaporkan keduanya ke Polisi dan langsung ditindak-lanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagi tersangka.

Para korban sendiri, kata Enrico berasal dari tiga daerah seperti Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
"Totalnya ada 98 orang korban dengan kerugian materi sebesar Rp 1,9 miliar," terang Enrico.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pekalongan menerima laporan dari masyarakat, Selasa 20 Desember 2016 terkait adanya praktik penipuan yang dilakukan oleh dua orang yang berasal dari Biro Perjalan Haji.

Post a Comment

 
Top