googlesyndication.com

0 Comment
Korban penipuan umroh bodong oleh karyawan biro perjalanan haji Al Mafira Kota Pekalongan, Abday Rathomi (41 th) dan pemilik biro perjalanan haji Kedhaton asal Jogjakarta, M Yusuf,  berjumlah 98 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
"Awalnya para korban dimintai uang Rp 14 juta kemudian dimintai lagi dengan alasan biaya macam-macam hingga akhirnya berjumlah Rp 21 juta," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enrico Sugiaharto Silalahi dalam gelar perkara, Selasa (24/1/17).
Selain mengamankan barang bukti berupa pakaian haji motif batik, paspor dan bukti-bukti pembayaran. Polisi juga menyita sisa uang dari hasil kejahatan sebesar Rp 220 ribu.
"Jadi uang peserta umroh sebesar Rp 1,9 miliar hanya tersisa Rp 220 ribu," terang Enrico.
Enrico menjelaskan, bedasarkan keterangan penyidikan sesuai BAP, kedua pelaku merupakan teman pribadi bukan rekan bisnis.
Dan terkait uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diterima kedua pelaku dari para korbanya, lanjut Enrico, sebagian diserahkan tersangka Abday Rathomi ke tersangka lainya M  Yusuf sedangkan sisanya habis untuk kepentingan pribadi.
"Salah satunya untuk bisnis forex trading hingga hanya tersisa Rp 220 ribu yang kita amankan," jelas Enrico.

Post a Comment

 
Top