googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Salah satu alat berat milik DPU Kota Pekalongan yang disewakan kepada pihak ketiga
Kota Pekalongan
Buntut dari adanya temuan dugaan praktik pungutan sewa alat berat yang melebihi ketentuan seperti yang disebutkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah oleh Dewan membuat beberapa media mulai kesulitan untuk meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pekalongan, karena selain susah ditemui di Kantor, nomor telepon yang bersangkutan juga tidak aktif.

Kepala DPU Kota Pekalongan, Marsudi yang sebelumnya berjanji akan menemui malah menyarankan awak media untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid) SDA, Slamet Miftahudin.

Belakangan Kepala DPU, Marsudi menurut salah seorang staf malah keluar kota. 
"Bapak ke Jogja selama 3 hari. Tadi pagi masih ke kantor sebentar lantas pergi pulang," ungkapnya, Jum'at (16/9/16).
Pun demikian dengan Kabid SDA Slamet Miftahudin. Ketika disambangi ruang kerjanya kosong. Telpon genggamnya pun tidak bisa dihubungi. Bahkan sejak hari kamis nomor milik yang bersangkutan sudah tidak aktif. Tidak ada yang tahu kemana perginya. Beberapa media yang sudah mengirimkan pesan dan menelpon pun mengatakan nihil.

Kendati demikian, konfirmasi terkait adanya temuan dugaan praktik pungutan sewa alat berat yang tidak sesuai dengan laporan akhirnya berhasil didapat setelah Kabid Binamarga DPU Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto bersedia menemui beberapa media yang sedari pagi menunggu.

Menurut Bambang, dirinya menolak kalau hal tersebut dikatakan temuan yang tidak dilaporkan. Sebab kelebihan tarif sewa alat berat dari seperti yang ditentukan dalam perda, digunakan untuk biaya mobilisasi alat berat, seperti mengangkut alat berat tersebut ke lokasi proyek.
"Yang disebutkan perda hanya tarif sewanya. Biaya mobilisasi tidak disebutkan. Kelebihan biaya itu yang kami gunakan untuk ongkos mengirim alat berat ke lokasi," terang Bambang.
Dijelaskan Bambang, besaran tarif mobilisasi menyesuaikan jarak yang ditempuh untuk mengangkut alat berat tersebut.
"Kalau masih di dalam kota kita kenakan tarif Rp 300 ribu. Sedangkan kalau di luar kota kita sesuaikan besaranya. Jadi tidak ada ketentuanya," jelasnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihak penyewa bisa mengangkut alat berat sendiri bila tak ingin dikenakan biaya mobilisasi. Selanjutnya masih ada juga biaya yang harus ditanggung penyewa seperti untuk bahan bakar dan ongkos untuk operator alat beratnya.

Akan tetapi menurut Bambang, penyewa biasanya malah meminta alat berat yang disewa untuk diantarkan ke lokasi pekerjaan.

Meskipun sudah disewa, lanjut Bambang, tidak menutup kemungkinan alat berat tersebut kita tarik lagi sewaktu-waktu. Biasanya kita telah buat kesepakatan terlebih dahulu.
"Itu berlaku bagi penyewa yang berasal dari luar kota. Karena kita lebih memprioritaskan penyewa dalam kota," ujarnya.

Post a Comment

 
Top