JAKARTA, Pekalongannews - Ahli waris pelaut anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kapal di Korea Selatan resmi menerima santunan asuransi kematian sebesar USD 81.621,19 atau setara Rp1.315.492.288,95.
Santunan miliaran rupiah tersebut menjadi titik terang di tengah duka mendalam keluarga almarhum NH (30), anak buah kapal asal Madura yang menjadi korban kebakaran kapal penangkap kepiting Shin Ban Jung Ho 2022 di perairan Buan, Korea Selatan.
Penyerahan hak asuransi itu difasilitasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama pihak-pihak terkait lintas negara.
Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i menegaskan bahwa pendampingan terhadap ahli waris dilakukan sejak awal kabar duka diterima hingga seluruh hak korban dipastikan cair.
“Alhamdulillah berjalan lancar, semoga bermanfaat untuk ahli waris pelaut anggota AP2I,” ujar Imam Syafi’i.
Nominal santunan yang menembus angka lebih dari Rp1,3 miliar tersebut menjadi bentuk perlindungan konkret bagi pekerja perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan risiko tinggi.
AP2I tidak hanya mengawal proses administrasi klaim asuransi, tetapi juga mendampingi keluarga sejak proses identifikasi hingga pemulangan jenazah dari Korea Selatan.
Jenazah NH tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 24 Februari 2025 setelah melalui proses autopsi serta administrasi resmi di Korea Selatan.
Penerimaan kargo jenazah dilakukan melalui koordinasi antara keluarga korban, Angkasa Pura II, Kementerian Perhubungan, KSU Surabaya, perusahaan, serta AP2I.
Perwakilan AP2I bersama PT Inkor Dunia Samudera turut mengantarkan jenazah ke rumah duka di Bangkalan, Jawa Timur.
Suasana haru menyelimuti keluarga ketika jenazah diserahkan secara resmi untuk disholatkan dan dimakamkan di kampung halaman.
Selain santunan asuransi, perusahaan dan AP2I juga menyerahkan dana tali kasih sebagai bentuk empati terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa AP2I memastikan tidak ada hak anggota yang terabaikan, termasuk dalam proses klaim asuransi lintas negara yang kerap memerlukan ketelitian dokumen.
Peristiwa tragis yang melatarbelakangi penyerahan santunan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.39 waktu setempat.
Kapal penangkap kepiting Shin Bang Ju Ho 2022 terbakar di perairan Buan, Korea Selatan, saat sebagian awak kapal sedang beristirahat.
Kapal tersebut diawaki 12 ABK yang terdiri atas empat warga negara Korea Selatan dan delapan warga negara Indonesia.
Dalam insiden tersebut, lima awak berhasil diselamatkan pada hari pertama, sementara tujuh lainnya dinyatakan hilang.
Salah satu korban selamat adalah DS (26), ABK asal Indonesia, yang dievakuasi menggunakan helikopter Coast Guard Buan ke rumah sakit di Kota Gunsan dalam kondisi stabil.
Berdasarkan keterangannya, api diduga berasal dari ruang mesin sebelum dengan cepat membesar dan melahap sebagian badan kapal.
Cuaca buruk, gelombang tinggi, serta suhu perairan yang mencapai lima derajat Celcius menjadi kendala utama dalam proses pencarian korban.
Pemerintah Korea Selatan kemudian menambah armada pencarian, termasuk melibatkan Angkatan Laut untuk memperluas area penyisiran laut.
Pada 17 Februari 2025, dua korban berhasil ditemukan dan setelah proses identifikasi serta uji DNA, satu di antaranya dipastikan sebagai NH.
Kabar tersebut segera diteruskan kepada keluarga melalui koordinasi agen Korea, KBRI Seoul, perusahaan, serta AP2I.
Setelah seluruh prosedur medis dan administrasi selesai, jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan secara layak di kampung halamannya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada informasi resmi mengenai penemuan tambahan korban dari insiden kebakaran kapal tersebut.
Tragedi kapal Shin Bang Ju Ho 2022 menjadi pengingat keras bahwa pekerjaan sebagai pelaut perikanan di luar negeri menyimpan risiko yang tidak kecil.
Penyerahan santunan miliaran rupiah kepada ahli waris bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti bahwa sistem perlindungan harus hadir ketika musibah benar-benar terjadi.
Peran AP2I dalam mengawal pemulangan jenazah hingga pencairan asuransi menunjukkan bahwa solidaritas organisasi menjadi penopang penting bagi keluarga pelaut Indonesia di tengah duka tak terduga.


No comments:
Post a Comment