Pekalongannews, Batang – Polresta Batang menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani jajaran kepolisian.
Pengungkapan tersebut melibatkan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal, dengan perkara mulai dari kasus narkotika, penipuan, pencurian, penggelapan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Konferensi pers tersebut digelar di Rupatama Polres Batang, Jumat (14/8/2026). Sejumlah perkara ditampilkan sebagai bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait penanganan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Batang.
Dari jajaran Satnarkoba, polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Batang mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di beberapa wilayah.
Salah satunya adalah kasus penipuan dengan modus jaminan BPKB palsu atau duplikat yang berkaitan dengan Kantor Koperasi CU Mitra Lestari Batang di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian burung yang terjadi di Dukuh Karangtengah, Desa Kumesu, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Kasus tersebut menambah daftar perkara pencurian yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim.
Selain itu, polisi mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Mio Soul di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Perkara lain yang turut diungkap yakni kasus sepeda motor Honda Beat yang terjadi di kawasan Alun-Alun Batang.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dengan modus pemerasan dan/atau pengancaman di Perum Pesona Griya, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial ISRR diduga menjadi sasaran pemerasan setelah tersangka berinisial AS memperoleh foto pribadi korban.
Foto tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp500 ribu karena takut foto pribadinya disebarluaskan.Tersangka AS, warga Kabupaten Blora, dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain perkara tersebut, Satreskrim juga memaparkan pengungkapan kasus pencabulan.
Beragam perkara yang diungkap tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat.



No comments:
Post a Comment