Pekalongannews, Batang – Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar ke luar negeri berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri. Dalam dua kasus berbeda, petugas mengamankan 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam dengan modus penyelundupan yang berbeda. Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara China yang hendak terbang menuju Hong Kong.
Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) dan kepolisian awalnya mencurigai gerak-gerik para penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur dengan kadar 24 karat.
Total emas yang diamankan dari kasus pertama mencapai 17,43 kilogram, terdiri dari 41 keping. Emas tersebut disembunyikan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan tas dan pakaian yang telah dimodifikasi.
Bahkan, sebagian barang berharga tersebut disembunyikan pada bagian tubuh pembawa. Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan pemeriksaan secara ketat sesuai prosedur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya kombinasi teknologi dan pengawasan di kawasan bandara.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, kasus kedua memiliki pola berbeda. Petugas mendapatkan informasi dari Avsec mengenai dugaan pembawaan emas oleh seorang staf ground handling di area loading dock Terminal 3 kedatangan internasional.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga menemukan adanya serah terima barang antara staf ground handling dan seorang penumpang yang akan terbang menuju Dubai.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia, yakni staf ground handling dan penumpang. Keduanya kedapatan membawa emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam.
Barang tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin. Total emas yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 6,35 kilogram, dengan nilai keekonomian sekitar Rp17 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara petugas, analisis risiko, pengolahan data penumpang, teknologi pemeriksaan serta pengawasan lapangan.
Pemerintah juga tidak hanya mengejar pihak yang membawa emas. Penelusuran akan dilakukan untuk mengetahui asal emas, pihak yang mengirim, tujuan pengiriman hingga calon pembelinya.
Purbaya menegaskan proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Dengan total 23,78 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar, pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan ketat terhadap upaya membawa komoditas bernilai tinggi keluar negeri secara ilegal melalui jalur penerbangan.



No comments:
Post a Comment