-->

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Honda Vario di Gringsing Ditangkap, Rekannya Masih Buron

Pekalongan News
Monday, July 13, 2026, July 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T08:37:38Z
Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Honda Vario di Gringsing Ditangkap, Rekannya Masih Buron
Pekalongannews, Batang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing, Polres Batang, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gringsing. Seorang pelaku berinisial AA (33) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Batang AKBP Veronica melalui keterangan pers di lobi Mapolres Batang pada Senin (13/7/2026) menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial TS di Perumahan Baitul Ikhsan Permai, Dukuh Sulangsari, Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2012 miliknya yang diparkir di teras rumah telah raib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AA diduga tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya berinisial B diduga terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi yang dinilai sepi untuk dijadikan sasaran pencurian kendaraan.

Ketika melintas di kawasan Perumahan Baitul Ikhsan Permai, keduanya melihat sepeda motor milik korban terparkir di teras rumah. Melihat kondisi sekitar yang lengang, mereka kemudian menjalankan aksinya.

Dalam menjalankan pencurian tersebut, AA diduga berperan menuntun sepeda motor keluar dari halaman rumah menuju lokasi yang lebih aman. Selanjutnya, pelaku B yang kini masih buron diduga membobol lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T atau kunci palsu hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AA diduga membantu membawa sepeda motor keluar dari lokasi, sedangkan rekannya membobol kunci kendaraan menggunakan alat khusus yang biasa dipakai dalam aksi curanmor," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam serta satu buah kunci kontak. Barang bukti itu kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ini tersangka AA telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku B yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI