Pekalongannews, Jakarta — Pemerintah mulai bergerak cepat merespons keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait tingginya biaya admin di platform e-commerce dan marketplace.
Dalam beberapa tahun terakhir, marketplace memang menjadi tulang punggung penjualan produk UMKM di era digital. Namun di balik besarnya peluang pasar online, banyak pedagang kecil justru mengaku semakin terbebani oleh berbagai potongan biaya platform.
Keluhan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Kementerian UMKM tengah menyusun revisi aturan baru terkait ekosistem perdagangan digital yang ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 saat ini masih dalam proses sinkronisasi lintas kementerian.
Keluhan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Kementerian UMKM tengah menyusun revisi aturan baru terkait ekosistem perdagangan digital yang ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 saat ini masih dalam proses sinkronisasi lintas kementerian.
"Regulasi baru itu nantinya diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan bagi para pelaku usaha kecil," ujarnya, Senin 11/5/2026.
Menurutnya, penyusunan aturan dilakukan bersamaan dengan regulasi yang tengah dipersiapkan Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterapkan tidak saling tumpang tindih.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dirinya hampir setiap hari menerima keluhan dari pedagang online terkait tingginya biaya admin dan komisi transaksi yang dikenakan platform marketplace.
Keluhan tersebut datang melalui berbagai jalur, mulai dari media sosial hingga pesan langsung pribadi. Banyak pelaku UMKM mengaku margin keuntungan mereka semakin menipis akibat biaya platform yang terus meningkat.
Tidak sedikit pedagang online yang harus membayar potongan untuk biaya layanan, komisi penjualan, hingga biaya promosi atau iklan agar produk mereka tetap tampil di halaman pencarian marketplace. Kondisi ini membuat sebagian UMKM kesulitan bersaing, terutama dengan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah.
Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan agar ekosistem digital tidak hanya menguntungkan platform besar, tetapi juga memberikan ruang yang sehat bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Selain mengatur biaya admin, revisi aturan tersebut juga akan menitikberatkan pada perlindungan produk lokal dan penguatan posisi UMKM di marketplace. Pemerintah ingin memastikan produk dalam negeri mendapatkan prioritas promosi di platform digital.
Di sisi lain, perlindungan konsumen juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan aturan baru tersebut. Pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan platform digital, pedagang, dan konsumen.
Langkah pemerintah ini pun menjadi sorotan publik. Banyak pelaku UMKM berharap regulasi baru benar-benar mampu menekan biaya platform yang selama ini dianggap terlalu tinggi dan memberatkan usaha kecil.
Marketplace memang telah membuka akses pasar yang luas bagi UMKM Indonesia.
Menurutnya, penyusunan aturan dilakukan bersamaan dengan regulasi yang tengah dipersiapkan Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterapkan tidak saling tumpang tindih.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dirinya hampir setiap hari menerima keluhan dari pedagang online terkait tingginya biaya admin dan komisi transaksi yang dikenakan platform marketplace.
Keluhan tersebut datang melalui berbagai jalur, mulai dari media sosial hingga pesan langsung pribadi. Banyak pelaku UMKM mengaku margin keuntungan mereka semakin menipis akibat biaya platform yang terus meningkat.
Tidak sedikit pedagang online yang harus membayar potongan untuk biaya layanan, komisi penjualan, hingga biaya promosi atau iklan agar produk mereka tetap tampil di halaman pencarian marketplace. Kondisi ini membuat sebagian UMKM kesulitan bersaing, terutama dengan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah.
Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan agar ekosistem digital tidak hanya menguntungkan platform besar, tetapi juga memberikan ruang yang sehat bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Selain mengatur biaya admin, revisi aturan tersebut juga akan menitikberatkan pada perlindungan produk lokal dan penguatan posisi UMKM di marketplace. Pemerintah ingin memastikan produk dalam negeri mendapatkan prioritas promosi di platform digital.
Di sisi lain, perlindungan konsumen juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan aturan baru tersebut. Pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan platform digital, pedagang, dan konsumen.
Langkah pemerintah ini pun menjadi sorotan publik. Banyak pelaku UMKM berharap regulasi baru benar-benar mampu menekan biaya platform yang selama ini dianggap terlalu tinggi dan memberatkan usaha kecil.
Marketplace memang telah membuka akses pasar yang luas bagi UMKM Indonesia.
Namun tanpa regulasi yang tepat, biaya digital yang terus meningkat dikhawatirkan justru membuat pelaku usaha kecil semakin sulit berkembang di tengah persaingan perdagangan online yang semakin ketat.



No comments:
Post a Comment