-->

Deposito Tak Jamin Keselamatan Pelaut Indonesia, APAKINDO Minta Pemerintah Satukan Regulasi

arya pekalongan news
Saturday, October 18, 2025, October 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T07:55:21Z

Deposito Tak Jamin Keselamatan Pelaut Indonesia, APAKINDO Minta Pemerintah Satukan Regulasi
Pekalongannews,Pemalang - Ketua Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO), Riza Ghiyats Fakhri, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaut Indonesia di luar negeri tidak boleh diukur dari seberapa besar deposito perusahaan.


“Deposito bukan jaminan keselamatan. Itu hanya menunda masalah,” kata Riza dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Ia juga menyampaikan hal itu dalam FGD bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Stella Maris, dan Greenpeace di Kabupaten Pemalang

Ia menilai perdebatan soal siapa yang berwenang merekrut dan menempatkan pelaut Indonesia di luar negeri sudah seharusnya disudahi.

“Cukup sudah perdebatan antara SIUKAK dan SIP3MI. Pelaut kita butuh kepastian, bukan kebingungan,” ujarnya.

Riza menjelaskan, Kementerian Perhubungan berpegang pada Putusan MA Nomor 67/2022 yang memberi wewenang untuk mengatur perekrutan awak kapal ke luar negeri.

Sedangkan BP2MI tetap berpedoman pada Putusan MK Nomor 127/2024 yang menempatkan pelaut Indonesia sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Keduanya sama-sama benar, sama-sama final. Tapi selama dua sistem ini jalan sendiri-sendiri, pelaut kita tetap yang paling rugi,” ujarnya.

Menurutnya, dualisme kewenangan hanya memperlemah sistem pelindungan pelaut Indonesia.

“Esensinya bukan di surat izin, tapi di pelaksanaan tanggung jawab,” tegasnya.

Riza menegaskan, pemegang SIUKAK wajib memastikan seluruh pelaut memiliki Buku Pelaut bersertifikat dan PKL sah dari Kesyahbandaran sebelum diberangkatkan.

Selain itu, kerja sama luar negeri harus berbasis CBA dengan serikat pelaut dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Perusahaan harus punya laporan semesteran, audit tahunan, dan asuransi aktif bagi semua pelaut. Itu baru tanggung jawab,” katanya.

Ia juga menyoroti agar pemegang SIP3MI menjalankan seluruh tahapan perekrutan sesuai prosedur.

“Mulai dari Job Order, orientasi pra-penempatan, tes psikologi, hingga pendaftaran BPJS PMI—semua wajib dilakukan,” jelasnya.

Menurut Riza, ukuran perlindungan pelaut bukanlah uang jaminan, melainkan kepatuhan hukum dan integritas moral.

“Pelaut Indonesia adalah pejuang devisa. Jangan ukur perjuangan mereka dengan nominal deposito,” ujarnya
Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI