Pekalongannews, Tegal - Langkah perlindungan bagi pekerja sektor perikanan mulai mendapat sorotan positif dari asosiasi.
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menilai, perusahaan keagenan awak kapal kini mulai menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib pelaut.
Salah satu contohnya datang dari PT Duta Samudera Bahari (PT DSB) di Kabupaten Pemalang yang baru saja mendaftarkan 31 pelaut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Direktur PT DSB, Samsuri, menyebut langkah ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan setiap pelaut mendapat hak perlindungan dasar.
“Sebanyak 31 pelaut resmi kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini juga kami laporkan kepada pengurus AP2I sebagai mitra kerja,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Keseriusan tersebut berawal dari perundingan bipartit antara AP2I dan PT DSB sehari sebelumnya, yang membahas evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA).
Dalam forum itu, kedua pihak menyepakati kewajiban setiap perusahaan atau pemberi kerja untuk memasukkan pelaut ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi AP2I, keputusan itu penting karena dapat menjadi tolok ukur baru dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran sektor perikanan.
Sejumlah perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO) juga diketahui telah lebih dulu menerapkan aturan serupa, memastikan setiap pelaut mereka terdaftar di BPJS.
Meski perkembangan ini disambut baik, AP2I menilai perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaut masih belum sebanding dengan risiko kerja di laut lepas.
Sekretaris Umum AP2I, Nur Rohman, menegaskan perlunya keterlibatan langsung Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) untuk menyesuaikan skema jaminan sosial yang ada.
“DJPL bersama BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya menyiapkan skema khusus. Kalau bisa ada kolom tersendiri untuk kepesertaan pelaut,” ujar Nur Rohman.
Ia mencontohkan, santunan kematian dalam program JKM saat ini hanya Rp85 juta, padahal dalam PP 7/2000 tentang Kepelautan jumlahnya lebih tinggi.
“Idealnya, besarannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Kalau sudah ada kesepakatan, tinggal dikumpulkan manning agency untuk membicarakan penyesuaian premi,” katanya.
Bagi AP2I, pendaftaran pelaut ke BPJS bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan yang harus dipastikan oleh negara, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menilai, perusahaan keagenan awak kapal kini mulai menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib pelaut.
Salah satu contohnya datang dari PT Duta Samudera Bahari (PT DSB) di Kabupaten Pemalang yang baru saja mendaftarkan 31 pelaut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Direktur PT DSB, Samsuri, menyebut langkah ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan setiap pelaut mendapat hak perlindungan dasar.
“Sebanyak 31 pelaut resmi kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini juga kami laporkan kepada pengurus AP2I sebagai mitra kerja,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Keseriusan tersebut berawal dari perundingan bipartit antara AP2I dan PT DSB sehari sebelumnya, yang membahas evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA).
Dalam forum itu, kedua pihak menyepakati kewajiban setiap perusahaan atau pemberi kerja untuk memasukkan pelaut ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi AP2I, keputusan itu penting karena dapat menjadi tolok ukur baru dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran sektor perikanan.
Sejumlah perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO) juga diketahui telah lebih dulu menerapkan aturan serupa, memastikan setiap pelaut mereka terdaftar di BPJS.
Meski perkembangan ini disambut baik, AP2I menilai perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaut masih belum sebanding dengan risiko kerja di laut lepas.
Sekretaris Umum AP2I, Nur Rohman, menegaskan perlunya keterlibatan langsung Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) untuk menyesuaikan skema jaminan sosial yang ada.
“DJPL bersama BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya menyiapkan skema khusus. Kalau bisa ada kolom tersendiri untuk kepesertaan pelaut,” ujar Nur Rohman.
Ia mencontohkan, santunan kematian dalam program JKM saat ini hanya Rp85 juta, padahal dalam PP 7/2000 tentang Kepelautan jumlahnya lebih tinggi.
“Idealnya, besarannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Kalau sudah ada kesepakatan, tinggal dikumpulkan manning agency untuk membicarakan penyesuaian premi,” katanya.
Bagi AP2I, pendaftaran pelaut ke BPJS bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan yang harus dipastikan oleh negara, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan.
No comments:
Post a Comment