-->

Lima Tahun Terhenti, AP2I: Kasus 40 ABK PT MSI Akhirnya Disorot Lagi oleh Polda Metro

arya pekalongan news
Monday, August 25, 2025, August 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T04:20:53Z
Lima Tahun Terhenti, AP2I: Kasus 40 ABK PT MSI Akhirnya Disorot Lagi oleh Polda Metro
Pekalongannews, Jakarta - Ketua Asosiasi Pekerja Indonesia (AP2I), Imam Syafi’i, menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 40 Anak Buah Kapal (ABK) korban PT Maritim Samudera Indonesia (MSI) tidak boleh dibiarkan terus mangkrak.

Setelah lima tahun tanpa kejelasan, Imam kini melihat secercah harapan karena Polda Metro Jaya menyatakan siap melanjutkan penyidikan agar para ABK mendapatkan haknya.

“Kasus ini terlalu lama dibiarkan. Hak 40 ABK jangan sampai hilang begitu saja,” tegas Imam, Minggu 25 Agustus 2025.

Imam menjelaskan, laporan terhadap PT MSI pertama kali diajukannya pada 14 Januari 2019 di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0062/I/2019/BARESKRIM. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pada laporan awal, penyidik sigap. Mereka memanggil saya selaku pelapor, ABK korban, dan direktur PT MSI untuk dimintai keterangan,” ungkap Imam.

Bahkan, lanjutnya, sempat ada mediasi dengan mekanisme restorative justice, di mana perusahaan berjanji membayar gaji ABK sebesar Rp1,07 miliar.
Sayangnya, janji itu tidak pernah ditepati.

PT MSI sempat meminta waktu tiga bulan untuk melunasi gaji para ABK.

Namun, hingga lima bulan kemudian tidak ada pembayaran sama sekali.

“Pada Juni 2020, pihak perusahaan malah meminta saya mencabut laporan polisi dengan alasan sudah ada kesepakatan pembayaran,” jelas Imam.

Faktanya, hingga kini para ABK tidak pernah menerima haknya sepeser pun.

Lebih parah lagi, sejak November 2020, Imam mengaku tidak pernah mendapat kabar lagi dari penyidik maupun terlapor.

Keruwetan bertambah ketika direktur PT MSI justru ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam kasus berbeda.

Pada 2021, ia divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Cirebon karena kasus TPPO terhadap lima ABK lain.

Sejak saat itu, kasus 40 ABK korban PT MSI praktis terhenti tanpa ada kepastian hukum.

Imam mengungkapkan, pada Agustus 2025 ia dihubungi seorang penyidik baru dari Polda Metro Jaya yang menyatakan menggantikan penyidik lama.

Hal ini membuka harapan bahwa kasus bisa dilanjutkan setelah lima tahun mengendap.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai 40 ABK korban ini terus menjadi korban dua kali, pertama oleh perusahaan yang menelantarkan hak mereka, kedua oleh sistem hukum yang membiarkan kasusnya terhenti,” tegas Imam.
Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI