Pekalongannews, Kota Pekalongan - Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Khususnya digunakan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Mobil dinas itu dipakai untuk urusan dinas, libur Nataru tidak urusan dinas," ujar Wali Kota Aaf usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi purna tugas PNS di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat (27/12/2024).
Aaf menyebutkan, hari ini ASN Kota Pekalongan komitmen untuk tetap berangkat bekerja, kecuali yang ada keperluan penting dan tak bisa ditinggalkan.
Terkait aturan larangan tak boleh membawa mobil dinas saat liburan, Aaf berpesan bagi warga yang menemukan mobil dinas digunakan untuk mudik bisa lapor.
"Mobil dinas itu dipakai untuk urusan dinas, libur Nataru tidak urusan dinas," ujar Wali Kota Aaf usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi purna tugas PNS di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat (27/12/2024).
Aaf menyebutkan, hari ini ASN Kota Pekalongan komitmen untuk tetap berangkat bekerja, kecuali yang ada keperluan penting dan tak bisa ditinggalkan.
Terkait aturan larangan tak boleh membawa mobil dinas saat liburan, Aaf berpesan bagi warga yang menemukan mobil dinas digunakan untuk mudik bisa lapor.
"Aturannya mobil dinas tak boleh dibawa mudik, warga yang mendapati mobil dinas dibawa mudik untuk segera melapor," terangnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kegiatan keluarga rekreasional. Tapi harus disimpan di kantornya masing-masing, dinas atau kewilayahan.
ASN Kota Pekalongan tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan. Sanksi bakal diberikan jika terdapat ASN yang menggunakan kendaraan plat merah itu.
Seperti yang telah diketahui bahwa aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kegiatan keluarga rekreasional. Tapi harus disimpan di kantornya masing-masing, dinas atau kewilayahan.
ASN Kota Pekalongan tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan. Sanksi bakal diberikan jika terdapat ASN yang menggunakan kendaraan plat merah itu.
Post a Comment