Kampanye ditempat Pendidikan merupakan salah satu bentuk tindak pidana pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di tempat Pendidikan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
#Ayoawasibersama #SesarenganNgawasi #BawasluBatang #Ayoawasibersama #pemilihanserentak2024
Post a Comment