googlesyndication.com

0 Comment
Pelaku Judi Rolet dan Dadu di Lomban Dayung Batang,  Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pekalongannews, Batang - Kegembiraan dalam Lomba Dayung Tradisional di Batang, Jawa Tengah, terhenti sejenak oleh ketegangan yang timbul akibat aksi perjudian dadu dan Rolet yang terungkap di area Lomban Dayung.

Dalam operasi taktis yang dilakukan pada Kamis, 11 April 2024, Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

Menurut Kasatreskrim Batang, AKP Imam Muhtadi, petugas telah berhasil menangkap lima orang beserta barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian dadu dan Rolet yang berlangsung di tengah keramaian acara Lomban Dayung di tepi sungai Sambong Batang.

"Iya benar berdasarkan laporan dari masyarakat, kita amankan 5 orang dengan rincian 2 orang diduga bandar, dan 3 orang pemasang," ujarnya, Jumat 12 April 2024.

Namun, dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya kemudian dilepaskan setelah tidak terbukti terlibat dalam perjudian tersebut.

"Ada 3 orang yang kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat, bahkan satu orang diantaranya memiliki surat bukti rawat jalan karena mengalami sakit gangguan jiwa, dan akhirnya kita lepaskan," jelas AKP Imam Muhtadi.

AKP Imam Muhtadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di platform WhatsApp, yang menyebutkan bahwa Polres Batang mengamankan 40 orang terkait aksi perjudian, adalah informasi palsu alias hoax.

"Wah gak benar hoax itu, karena kondisinya memang saat penangkapan itu rame orang penonton, tapi yang kita amankan cuma 5 orang. Dan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah 2 orang bandar judi," tegasnya.

Dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar judi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.

Sementara itu, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp. 10 juta bagi para pelaku judi.

Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi para pelaku kejahatan sejenis di masa mendatang

Post a Comment

 
Top