googlesyndication.com

0 Comment
DPR AS Meloloskan RUU Bipartisan Untuk Melarang TikTok
Pekalongannews. Washington, DC - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menandai langkah signifikan dalam upaya mengatasi potensi ancaman keamanan nasional dengan meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan pada Rabu (13/3/2024). 

RUU tersebut, jika disahkan menjadi undang-undang, berpotensi untuk mengakhiri keberadaan TikTok di Amerika Serikat kecuali jika perusahaan induknya, ByteDance, menjual sahamnya.

RUU ini mendapatkan dukungan yang signifikan dari kedua belah pihak, dengan hasil pemungutan suara 352 berbanding 65. 

Dukungan tersebut mencerminkan kekhawatiran mendalam di antara anggota DPR atas potensi ancaman yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

Salah satu titik fokus utama RUU ini adalah kekhawatiran akan kemungkinan ByteDance menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna TikTok di Amerika kepada Pemerintah China. 

Anggota parlemen berdasarkan kekhawatiran mereka pada UU keamanan nasional China yang mengharuskan perusahaan bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Meskipun RUU ini telah diloloskan oleh DPR, masih belum jelas apakah Senat akan mengajukan usulan tersebut untuk diputuskan melalui pemungutan suara. 

Jika RUU tersebut disetujui oleh Senat, itu akan menjadi langkah besar dalam menetapkan regulasi terhadap platform media sosial yang dikendalikan oleh asing.

China telah secara keras menentang langkah-langkah ini, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan TikTok membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat. TikTok sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China.

Melalui langkah ini, DPR AS mengambil tindakan tegas dalam melindungi keamanan nasional negara. Meskipun masih ada proses legislatif yang harus dilalui sebelum RUU ini menjadi undang-undang, langkah ini mencerminkan kekhawatiran mendalam akan potensi ancaman dari platform media sosial yang dikendalikan oleh asing.

Post a Comment

 
Top