googlesyndication.com

0 Comment

119 Narapidana di Rutan Pekalongan Dapat Usulan Remisi Khusus untuk Idul Fitri 2024

Pekalongannews, Kota Pekalongan - Kabar baik datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan! Mereka tengah mengajukan usulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberikan remisi spesial dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi kepada 119 Orang Narapidana yang beragama Islam.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan, menjelaskan bahwa usulan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Remisi yang diusulkan akan diberikan selama 15 hari sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri.

"Dalam rapat dengan Subsie Bagian Pelayanan Tahanan, kami telah memutuskan untuk mengusulkan 119 narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus pada Lebaran Idul Fitri 2024," ujarnya pada Jumat (15/3/2024).

Menurut Sastra, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh remisi, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki catatan perilaku yang baik, serta memiliki surat keterangan justice collaborator. 

Mereka juga harus telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara, serta tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam rutan.

"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap prestasi positif yang telah dicapai oleh narapidana. Saat ini, dari total 273 narapidana di Rutan Kelas IIA Pekalongan, sebanyak 263 di antaranya beragama Islam," tambahnya.

Proses administrasi untuk mendapatkan remisi sedang dalam tahap penyelesaian, dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, seperti FPPN dan assessment. 

Selain itu, persyaratan administratif juga harus sudah terpenuhi pada saat Hari Raya Idul Fitri, dan narapidana tersebut harus telah menjalani masa hukuman atau penahanan selama minimal 6 bulan. Untuk remisi yang bersyarat, pihak Rutan masih harus melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Walaupun ada narapidana yang mendapatkan remisi untuk pidana pokoknya, namun masih ada yang harus menjalani subsider jika dendanya belum dibayar," lanjut Sastra.

Dengan usulan ini, diharapkan narapidana yang menerima remisi dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru setelah menjalani masa hukuman. Semoga usaha baik ini mendapatkan dukungan penuh dari pihak terkait dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Post a Comment

 
Top