googlesyndication.com

0 Comment
Bawaslu Kabupaten Batang Bersinergi Dengan APH Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan
Pekalongannews, Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang kembali menjalankan tugasnya dengan menegakkan kedisiplinan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar norma pada Senin, 15 Januari 2024. 

Tindakan penertiban APK dilakukan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

"Kami, dari Bawaslu, hari ini bekerja sama dengan Satpol PP dan beberapa pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemasangan APK kampanye. Setelah mengawasi berbagai wilayah, kami berhasil mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu diambil tindakan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.

Mahbrur menyebutkan bahwa setelah menemukan pelanggaran, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangani masalah tersebut. Namun, jika peserta pemilu tidak melakukan perbaikan atau perubahan, penertiban menjadi langkah terakhir.

"Hari ini adalah kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah mengambil langkah serupa pada tahapan sebelumnya," jelaskan Mahbrur.

Penertiban APK di seluruh wilayah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun saat masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.

"Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar 6000 APK, dan jumlah ini masih dapat bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan hari ini," tambahnya.

Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu. 

"Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman bagi APK yang telah disita," ungkapnya.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang adalah upaya untuk memastikan berlangsungnya pemilu yang damai dan adil. Dengan mengutamakan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu mematuhi tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye demi menciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan tertib.

"APK yang kami tertibkan adalah yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024," terangnya.

Dalam penertiban APK yang dilakukan oleh petugas, APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan yang melintang di badan jalan menjadi fokus, karena dapat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.


Post a Comment

 
Top