googlesyndication.com

0 Comment

Transparansi Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Batang Luncurkan Aplikasi Billing Center

Pekalongannews, Batang - Pemerintah Kabupaten Batang telah meluncurkan aplikasi Billing Center sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi penerimaan daerah. 

Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Batang, Sugeng Sudiharto menyatakan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat membantu dalam digitalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat optimal dan membawa daerah menuju kemandirian.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (TP2DD),"kata Sugeng, Selasa 19 Desember 2023. 

Inisiatif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sugeng juga menjelaskan bahwa upaya ini didasarkan pada empat pilar utama, yaitu mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. 

'Penetapan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan serta mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis, dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan,"katanya. 

Selain itu, UU HKPD juga mengenalkan mekanisme opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Masa Bhakti Layanan Bermotor (MBLB) yang akan mulai berlaku pada Tahun 2025.

Dalam upaya meningkatkan potensi PAD, Asisten III juga meminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Batang telah melalui evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan telah ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor Perda 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun menjadi 11 Raperbup, terdiri dari 7 Raperbup terkait Pajak Daerah dan 4 Raperbup terkait Retribusi Daerah, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Harmonisasi dengan Kemendagri juga sedang dilakukan untuk percepatan penyusunan Peraturan Bupati.

"Harapannya dengan adanya harmonisasi ini, akan tercipta pemahaman yang sama terkait UU HKPD dan Peraturan Pemerintah, sehingga Raperda PDRD dapat segera diselesaikan, dan Raperbup yang telah disusun bisa disempurnakan,"ungkapnya. 

Dalam pengelolaan pendapatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah and Retribusi Daerah, diamanatkan untuk melaksanakan seluruh transaksi penerimaan menggunakan Non-Tunai.

"Sedangkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Untuk pajak semua sudah non tunai sedangkan untuk retribusi sudah semakin meningkat penggunaan non tunaninya,"tukasnya.

Post a Comment

 
Top