googlesyndication.com

0 Comment
Oknum Guru Honorer di Pekalongan Ditangkap Terkait Kasus Persetubuhan dengan Siswi
Keterangan Gambar :Tersangka dugaan persetubuhan dengan siswinya dengan modus bujuk rayu. Foto: Itung kontributor Batang

Pekalongannews, Kota pekalongan - Oknum guru honorer di salah satu SMP Kota Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan siswinya dengan modus bujuk rayu. 

Tersangka merupakan warga Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan berinisial HR (29). 

Kasus itu diungkapkan Kasatresrim Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 7 Desember 2023.

"Awalnya siswi tidak mau bercerita atas dasar rasa takut, hingga akhirnya mengungkapkan bahwa dia telah mengalami persetubuhan oleh oknum guru tersebut sebanyak tiga kali. Setelah mengungkapkan kejadian tersebut, orang tua siswi membuat laporan ke Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut."katanya. 

Kemudian pada hari Minggu 16 April 2023 korban dibawa ke RSUD di Kota Pekalongan untuk melakukan Visum Et Repertum, dan selanjutnya (P) membuat laporan ke Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut. 

Atas dasar laporan tersebut, pihak Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan melakuan pencarian tersangka yang melarikan diri. Lalu, sekira 5 bulan dilakukan pencarian kemudian pada Kamis 30 November 2023 tim mendapat informasi bahwa tersangka ada di daerah Sumatera Selatan. 

"Aas informasi tersebut Tim Resmob bersama dengan Unit PPA Polres Pekalongan Kota langsung berangkat ke Sumatera Selatan. Dan diketahui tersangka tinggal di tempat kos yang beralamat di Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dan langsung dilakukan penangkapan,"katanya 

Setelah dilakukan interograsi (T) mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

AKP Yoyok Agus Waluyo, mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ditambah sepertiga dari ancaman pidana,"tukasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Pekalongan Kota mengamankan barang bukti satu potong baju sweater lengan panjang wara coklat, satu potong celana kulot panjang warna hitam, satu buah jilbab persegi wama hitam, saatu buah BH warna merah maroon dan satu buah celana dalam warna pink. 

Post a Comment

 
Top