-->

Rizal Bawazier Dorong Pembentukan LPS Koperasi demi Menyelamatkan UMKM

Pekalongan News
Tuesday, January 20, 2026, January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T06:17:52Z

Rizal Bawazier Dorong Pembentukan LPS Koperasi demi Menyelamatkan UMKM

Pekalongannews, Jakarta - Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Perkoperasian di DPR RI. Usulan ini dinilai mendesak menyusul maraknya kasus koperasi bermasalah yang merugikan anggota di berbagai daerah.
Isu tersebut disuarakan langsung Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier. 

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu menegaskan, LPS Koperasi harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi anggota koperasi simpan pinjam.

“Di beberapa daerah, koperasi yang didirikan banyak yang bermasalah karena tata kelolanya lemah,” kata Rizal dalam keterangannya.

Dapil Jawa Tengah X sendiri meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Menurut Rizal, berbagai kasus koperasi simpan pinjam di wilayah tersebut menjadi bukti perlunya perlindungan simpanan anggota.

Rizal menyebut, pembentukan LPS Koperasi menjadi salah satu fokus utama perjuangannya dalam revisi UU Perkoperasian. “Kita lagi perjuangkan adanya Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi, LPS Koperasi,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan LPS Koperasi akan menciptakan rasa aman bagi anggota. Rasa aman itu dinilai menjadi kunci tumbuhnya koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Anggota koperasi itu akan nyaman. Kalau ada penyelewengan, simpanannya bisa ditanggung oleh LPS Koperasi,” katanya.

Selama ini, lanjut Rizal, anggota koperasi berada dalam posisi rentan saat terjadi gagal kelola maupun fraud. Tak sedikit koperasi simpan pinjam yang kolaps tanpa mekanisme perlindungan dana anggota.

Kondisi tersebut berdampak serius pada menurunnya kepercayaan publik terhadap koperasi. Rizal juga menyoroti ketimpangan perlindungan antara perbankan dan koperasi.

Saat ini, simpanan nasabah bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara itu, simpanan anggota koperasi belum memiliki lembaga penjamin resmi dari negara, meski koperasi mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.

“Ini ketimpangan yang tidak adil,” tegasnya.

Menurut Rizal, LPS Koperasi bisa menjadi solusi sistemik untuk memperkuat industri koperasi nasional. Dengan perlindungan hukum yang jelas, praktik koperasi abal-abal diharapkan bisa ditekan.

Selain itu, pengelola koperasi juga akan terdorong menerapkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Tanpa LPS Koperasi, kata Rizal, koperasi akan terus dipandang sebagai lembaga keuangan kelas dua.

Pembahasan RUU Perubahan Perkoperasian dinilai menjadi momentum strategis untuk menjawab persoalan di lapangan. Rizal berharap pemerintah dan DPR satu suara memasukkan skema LPS Koperasi dalam regulasi baru.

“Poin utamanya memang soal rasa aman anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan, di daerah seperti Batang, Pekalongan, dan Pemalang, koperasi masih menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil, termasuk pelaku UMKM. Karena itu, perlindungan simpanan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Rizal menegaskan, perjuangan pembentukan LPS Koperasi bukan untuk kepentingan politik, melainkan demi perlindungan dan kepastian bagi rakyat.

Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI