Pekalongannews,Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar acara sosialisasi mengenai Tahapan Kampanye Pemilu 2024, bekerjasama erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintahan, TNI, Polri, Bawaslu, partai politik, dan media di Kota Pekalongan. Acara ini berlangsung di The Sidji Hotel pada Sabtu (16/12/2023).
Dalam penjelasannya, Kusnandar Bangkit, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, dan SDM) di KPU Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi seputar tahapan kampanye pemilu 2024 kepada pihak terkait dan peserta pemilu.
Dalam penjelasannya, Kusnandar Bangkit, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, dan SDM) di KPU Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi seputar tahapan kampanye pemilu 2024 kepada pihak terkait dan peserta pemilu.
Pentingnya sosialisasi ini terkait dengan berlangsungnya tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang baik di kalangan pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Kusnandar Bangkit juga menekankan bahwa partai politik sebagai peserta pemilu harus memperoleh izin dari kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Kusnandar Bangkit juga menekankan bahwa partai politik sebagai peserta pemilu harus memperoleh izin dari kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Izin tersebut berkaitan dengan pembuatan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Setelah STTP diterbitkan, surat tersebut harus ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu setempat, guna memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Ketertiban dan keamanan kampanye dapat dipantau oleh pihak kepolisian setelah penerbitan STTP ini," tegas Bangkit, dengan ramahnya.
"Ketertiban dan keamanan kampanye dapat dipantau oleh pihak kepolisian setelah penerbitan STTP ini," tegas Bangkit, dengan ramahnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Pekalongan.
Post a Comment