Pekalongannews, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan agar seluruh pihak, terutama peserta Pemilu 2024, tidak menggunakan hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) sebagai ajang kegiatan politik.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyoroti larangan penggunaan CFD untuk kegiatan politik yang tercantum dalam instruksi kepada semua kepala daerah di Indonesia. Ini bukan hanya kebijakan lokal, tetapi juga telah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan peserta pemilu.
Bagja menyatakan, "Kami menegaskan bahwa CFD tidak boleh dijadikan wadah untuk kegiatan politik. Ini adalah kesepakatan bersama dan juga telah diatur dalam instruksi kepada para kepala daerah." Ungkapannya disampaikan di Bandung pada hari Selasa.
Bagja menjelaskan bahwa pengalaman dari Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan mengapa kampanye selama CFD tidak diizinkan. "Kita tidak ingin mengulangi kejadian seperti tahun 2019 yang memaksa hal tersebut. Oleh karena itu, kami mengimbau baik calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif untuk tidak memanfaatkan CFD sebagai peluang untuk kampanye," katanya.
Mengenai salah satu calon wakil presiden yang membagikan susu kepada masyarakat selama CFD di Jakarta, Bagja memastikan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Saya rasa semua calon presiden-wakil presiden dapat berkampanye karena sekarang adalah masa kampanye. Namun, CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Ini adalah peringatan dari kami," tandasnya.
Bagja juga menyatakan bahwa jika masyarakat menemui pendirian stan, penggunaan atribut, atau segala unsur kampanye selama CFD, mereka diperbolehkan melaporkan ke Bawaslu. "Kami akan berkoordinasi dan melakukan supervisi bersama teman-teman Bawaslu di daerah. Biarkan CFD menjadi kegiatan olahraga, bukan ajang kampanye, dan sosialisasi juga tidak diperbolehkan karena tidak sesuai untuk kegiatan politik," jelas Bagja.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyoroti larangan penggunaan CFD untuk kegiatan politik yang tercantum dalam instruksi kepada semua kepala daerah di Indonesia. Ini bukan hanya kebijakan lokal, tetapi juga telah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan peserta pemilu.
Bagja menyatakan, "Kami menegaskan bahwa CFD tidak boleh dijadikan wadah untuk kegiatan politik. Ini adalah kesepakatan bersama dan juga telah diatur dalam instruksi kepada para kepala daerah." Ungkapannya disampaikan di Bandung pada hari Selasa.
Bagja menjelaskan bahwa pengalaman dari Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan mengapa kampanye selama CFD tidak diizinkan. "Kita tidak ingin mengulangi kejadian seperti tahun 2019 yang memaksa hal tersebut. Oleh karena itu, kami mengimbau baik calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif untuk tidak memanfaatkan CFD sebagai peluang untuk kampanye," katanya.
Mengenai salah satu calon wakil presiden yang membagikan susu kepada masyarakat selama CFD di Jakarta, Bagja memastikan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Saya rasa semua calon presiden-wakil presiden dapat berkampanye karena sekarang adalah masa kampanye. Namun, CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Ini adalah peringatan dari kami," tandasnya.
Bagja juga menyatakan bahwa jika masyarakat menemui pendirian stan, penggunaan atribut, atau segala unsur kampanye selama CFD, mereka diperbolehkan melaporkan ke Bawaslu. "Kami akan berkoordinasi dan melakukan supervisi bersama teman-teman Bawaslu di daerah. Biarkan CFD menjadi kegiatan olahraga, bukan ajang kampanye, dan sosialisasi juga tidak diperbolehkan karena tidak sesuai untuk kegiatan politik," jelas Bagja.
Post a Comment