googlesyndication.com

0 Comment
Aset Produktif, Wamen Sebut Sertifikat Tanah PTSL Bisa Menjadi Jaminan di Dunia Perbankan
Pekalongannews, Batang - Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diperoleh melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat digunakan sebagai jaminan di bank.

Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Batang.

"Manfaat punya sertifikat tanah itu yang pertama adalah kepastian hukum, untuk memberantas mafia tanah. Kedua, ekonomis. Sekarang sudah bisa disekolahkan tapi Kalau mau disekolahkan ke sekolah negeri, jangan pada bank bank ke yang kemudian bikin sertifikat hilang," kata Raja Juli di Safari Beach Jateng, Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Senin 18 Desember 2023.

Raja Juli juga memberikan pesan kepada warga yang menerima sertifikat tanah untuk segera melakukan fotokopi sertifikat tersebut. Jika mereka ingin menggunakan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan untuk pinjaman, disarankan untuk menggunakan pinjaman yang produktif.

"Jangan untuk konsumtif, kalau beli mobil tidak produktif sebulan dua bulan keren, tapi tiga bulan ditagih. Kalah mau disekolahkan tolong dihitung secara cermat agar produktif dan bisa untuk usaha serta mencicil," ucapnya.

Wamen ATR/BPN juga menyatakan bahwa program pemberian sertifikat tanah kepada rakyat merupakan bagian dari program kerakyatan yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, telah terdaftar 110,1 juta bidang tanah dan 90 juta di antaranya sudah bersertifikat. Total tanah rakyat mencapai 126 juta bidang tanah.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang menargetkan pemrosesan 24 ribu sertifikat tanah program PTSL sepanjang 2023. Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN menyerahkan 500 sertifikat tanah program PTSL di Kabupaten Batang.

Muhaji, seorang warga Desa Depok, merupakan salah satu dari 500 warga yang menerima sertifikat tanah melalui program PTSL.

Dia merasa terbantu dengan program tersebut karena tanah milik orangtuanya yang sebelumnya hanya memiliki letter C, kini telah resmi bersertifikat.

"Dulu takut ngurus soalnya mahal. Kalau ini kan murah," jelasnya.

Dengan adanya program PTSL dan pemberian sertifikat tanah kepada rakyat, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui akses ke layanan keuangan yang lebih mudah, seperti pinjaman dari bank.

Post a Comment

 
Top