googlesyndication.com

0 Comment
Walikota Pekalongan Ingatkan 10 Pose Terlarang untuk ASN Selama Pemilu
Pekalongannews, Kota Pekalongan - Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pose foto tertentu.

Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menyusul hal tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh foto berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih. Menurutnya, netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mas Aaf, sapaan akrabnya menyebutkan, ada 10 pose yang dilarang untuk diperagakan ASN demi menjaga netralitas. Yakni, Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah, Pose dengan jari metal, Pose dengan jempol ke atas, Pose tangan membentuk telepon, Pose tangan angka dua, Pose memperlihatkan angka 5 (hai), Pose 'hati' ala Korea Selatan, Pose tangan angka 3, Pose tangan angka 1, dan Pose tangan membentuk pistol.

"ASN tidak berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang peace atau damai, pose metal, hingga pose yang sering dipakai ASN di Kota Pekalongan yakni mengangkat jempol (ajib). Yang diperbolehkan hanya mengepalkan tangan," ucapnya, kemarin.

Pihaknya menilai, hal ini penting diingat oleh ASN mereka harus menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kami berpesan, agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi,"tandasnya.

Post a Comment

 
Top