googlesyndication.com

0 Comment
Langgar Regulasi, Bawaslu bersama Satpol PP batang Tertibkan APK
Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar regulasi
Pekalongannews, Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah penindakan untuk menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi. 

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap Pemilu 2024, dengan fokus pada atribut partai seperti bendera, baliho, dan lainnya.

"Mulai hari ini, kami melakukan penindakan sesuai regulasi dan undang-undang terkait. Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu 2024, dan kami mulai melakukan pengawasan terhadap atribut partai seperti bendera, baliho, dan sebagainya untuk ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, pada hari Kamis, 16 November 2023.

Sebelum melakukan penindakan, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada semua peserta partai politik untuk tidak melakukan kampanye, termasuk penggunaan alat peraga kampanye.

"Kemudian, kami melakukan pengawasan inventarisasi dan mengadakan rapat koordinasi dengan Satpol PP, KPU, dan TNI Polri. Semua pihak sepakat untuk melakukan penindakan penertiban pada tanggal 16 November,"tambahnya.

Mahbrur juga menyebutkan bahwa pada tanggal 14 November sebelumnya, Bawaslu telah mengirim surat pemberitahuan kepada semua partai peserta Pemilu 2024 mengenai rencana penertiban. 

"Dari hasil inventarisasi pengawas kami, terdapat 2012 alat peraga kampanye dan sosialisasi yang melanggar regulasi. Namun, beberapa di antaranya sudah ditertibkan secara mandiri oleh partai politik," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan bahwa alat peraga yang ditertibkan tidak hanya terbatas pada alat peraga kampanye, tetapi juga mencakup alat peraga sosialisasi. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 29 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan.

"Kami telah memberikan surat imbauan kepada ketua-ketua partai di Kabupaten Batang. Melalui rapat dengan berbagai pihak, penertiban ini mencapai puncaknya dengan pencopotan secara paksa," ungkap Ulul Azmi.

Proses penurunan alat peraga sosialisasi dilakukan dengan hati-hati, bukan secara sembarangan. Baliho dan bendera partai dicopot bersama-sama oleh Bawaslu dan aparat kepolisian, dilipat dengan rapi, dan ditempatkan di kendaraan yang telah disediakan. 

"Bawaslu membantu Satpol-PP dalam melaksanakan penertiban," tegasnya dalam apel sebelum pelaksanaan penertiban.






Post a Comment

 
Top