googlesyndication.com

0 Comment

Ketentuan Kampanye Pemilu 2024: Menjaga Integritas Demokrasi Bersama Bawaslu Batang

Pekalongannews, Batang -  Dalam suatu rapat koordinasi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, menegaskan pentingnya partai dan caleg untuk mematuhi ketentuan terkait kampanye dalam Pemilu 2024. 

Lutfi menekankan larangan-larangan dalam kampanye, seperti larangan berkampanye di tempat pendidikan di bawah tingkat perguruan tinggi, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah tanpa izin.

Ia juga menyebut tempat pendidikan yang di perbolehkan kampus atau prguruan tinggi. SMA sederajat ke bawah dilarang. Karena yang diperbolehkan kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. 

"Peraturan kampanye Pemilu 2024 mengatur larangan berkampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024, yang berarti partai atau peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak, elektronik, maupun televisi," ungkap Lutfi, Rabu 29 November 2023. 

"Harapan kami para peserta pemilu dan caleg adalah untuk mematuhi aturan-aturan tersebut guna meminimalisir adanya dugaan pelanggaran."

Lutfi juga menyoroti pasal 280 ayat 1 dan 280 ayat 2 yang mengatur larangan kampanye, seperti tindakan menghasut, menggunakan atribut dari peserta pemilu lain, serta berkampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan. 

Dia juga menekankan larangan terkait pelibatan pihak-pihak tertentu dalam kampanye, seperti kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

"Partisipan kampanye harus mematuhi norma-norma yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga tidak boleh sembarangan, seperti di tengah jalan, fasilitas umum, pohon, tiang listrik, telepon, dan jembatan," tambahnya.

Dalam upaya menjaga integritas Pemilu 2024, Bawaslu Batang menekankan perlunya pihak terkait untuk memahami serta mentaati aturan-aturan tersebut. 

"Dengan mematuhi ketentuan kampanye, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan tanpa adanya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung,"tukasnya. 


Post a Comment

 
Top