PekalonganNews , Batang - Kasus tentang penyerobotan tanah oleh Kakek Sunyoto yang dihentikan pihak Polres Batang, akhirnya Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi angkat bicara.
Ia menyatakan siap membuka lagi kasus itu dengan data terbaru. Pasalnya, bahwa ada hal yang kurang pada awal pelaporan yang di laporkan oleh Kakek Sunyoto (71).
Awal pelaporan belum ada lokasi patok batas yang jelas di tanah yang berkonflik. Dan Peletakkan patok batas tanah milik Kakek Sunyoto baru pada 12 September 2023.
"Pelaporan awal lokasinya yang benar kita belum tahu. Muncul pengaduan di kami, kemudian yang kami tindaklanjuti di Agustus 2023, melakukan klarifikasi saksi-saksi," ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin 27 November 2023.
Setelah pihaknya mengajukan permohonan ukur ulang ke BPN untuk mengetahui lokasi pastinya dimana. Kemudian muncul berita acara pengembalian batas pada 12 September 2023.
Imam menyebut bahwa sudah ada batas yang jelas sesuai sertifikat yaitu sesuai milik Kakek Sunyoto. Kemudian penyidik memberitahu lokasi.
"Kemudian oleh pak Sunyoto dilakukan pemberian batas dengan cara dikasih galengan atau pamatanag, Artinya ketika perkara ini dilaporkan kan kita belum tahu batasnya," jelasnya.
Saat itu pihaknya belum tahu atau belum bisa menentukan pasal 385 KUHP. Isinya tentang perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Kasatreskrim menyebut ketika sudah ada batas, tapi ditanami pihak lain, baru pasal itu bisa diterapkan. Imam menyebut meski sudah SP3, tapi kasus itu bisa dibuka kembali.
"Bisa dibuka kembali ketika ini muncul lagi (perampasa lahan oleh orang lain). Tidak perlu (lapor lagi)," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang kakek asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Sunyoto (80) berjuang mencari keadilan dalam kasus konflik tanah yang dialaminya. Sebagian sawah miliknya dikuasai oleh pihak lain berulang kali.
Kakek Sunyoto bercerita dirinya punya lahan sawah warisan ayahnya seluas 4.629 meter persegi. Lokasinya di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang.
Pada waktu itu, ayahnya menitipkan lahan itu pada temannya untuk digarap. Saat temannya meninggal, anak temannya yang bernama Susilowati justru menggugatnya.
"Untungnya tanah sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C. Dulu si S juga mengajukan sertifikat tapi ditolak Lurah, karena yang benar milik saya," kata Sunyoto saat ditemui, Sabtu (25/11/2023).
Ia pun digugat Susilowati hingga berulangkali berhadapan di pengadilan. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkannya.
Belum rampung, seorang bernama Suyudin menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi yang ditanami padi. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.
Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.
"Saya juga sudah melaporkan Suyudin ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3)," katanya.
Post a Comment