Pekalongannews, Batang - Pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam konteks kampanye politik yang semakin beragam, banyak pihak kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan pesan politik mereka dengan cepat.
Dalam menghadapi situasi ini, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, telah mengeluarkan pesan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka. Beliau menerbitkan surat edaran yang menegaskan agar ASN tidak memihak kepada pasangan calon manapun, meskipun mereka memiliki hak pilih dalam proses pemilihan.
Lani Dwi Rejeki mengakui bahwa seringkali para ASN menerima notifikasi atau ajakan untuk mendukung salah satu calon, baik melalui platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, maupun iklan di berbagai media sosial lainnya.
“Kalau pun saat ini saya sudah punya pilihan pasti tidak akan saya sebarluaskan karena larangan itu sudah tertulis jelas, jadi harus dipatuhi,” kata Lani Dwi Rejekin usai memimpin apel pagi, di halaman Pendopo, Kabupaten Batang, Senin (2/10/2023).
Lani Dwi Rejeki menyatakan bahwa godaan untuk memihak salah satu calon memang selalu ada. Namun, sebagai ASN, mereka memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas mereka sebagai abdi negara. Hal ini karena terdapat sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut.
“Buat masyarakat Batang sebagai pemilih harusnya lebih bijak ketika mendapati sebuah informasi digital, hindari kata-kata beraroma sara. Khusus bagi para ASN, jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan kampenye digital, jaga selalu netralitas mendekati tahun politik,”
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan bahwa aturan yang melarang ASN berpolitik praktis memiliki cakupan yang sangat luas. Sebagai contoh, jika mereka menerima notifikasi di Instagram atau media sosial lainnya yang berisi pesan politik, mereka tidak diperbolehkan untuk menyebarkannya kembali. Beliau juga menekankan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media sosial, akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Dengan demikian, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi dan pemilihan yang akan datang, serta peran penting masyarakat dalam menjaga arus informasi yang sehat dan tanpa prasangka politik.
Post a Comment