Pekalongannews, Kota Pekalongan - Peristiwa penemuan kamera di toilet perempuan Gedung A Fakultas Hukum Universitas Pekalongan telah menarik perhatian Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh.
Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk pelecehan seksual dan merupakan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Nur Laila mengatakan bahwa kasus semacam ini tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif, seperti hanya dengan memaksa pelaku untuk Drop Out jika pelakunya adalah mahasiswa.
Nur Laila mengatakan bahwa kasus semacam ini tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif, seperti hanya dengan memaksa pelaku untuk Drop Out jika pelakunya adalah mahasiswa.
Kasus ini harus melalui proses hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Nur Laila juga menegaskan bahwa para korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan hukum, penguatan psikologis, dan layanan hukum.
"Korban juga berhak menerima informasi tentang seluruh proses penanganan dan berhak atas pemulihan," katanya.
Ia menekankan bahwa kasus ini di Universitas Pekalongan harus diproses secara hukum, dan korban harus mendapatkan pendampingan hukum mulai dari pelaporan hingga proses persidangan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU TPKS.
Sementara itu, sejak kasus ini mencuat, awak media telah berusaha mengonfirmasi pihak terkait.
"Korban juga berhak menerima informasi tentang seluruh proses penanganan dan berhak atas pemulihan," katanya.
Ia menekankan bahwa kasus ini di Universitas Pekalongan harus diproses secara hukum, dan korban harus mendapatkan pendampingan hukum mulai dari pelaporan hingga proses persidangan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU TPKS.
Sementara itu, sejak kasus ini mencuat, awak media telah berusaha mengonfirmasi pihak terkait.
Setelah aksi protes dari mahasiswa pada Senin (2/10/2023), pihak media mencoba menemui pejabat di gedung Rektorat, namun upaya ini mengalami kebuntuan karena pegawai mengatakan bahwa pejabat kampus sedang tidak ada di tempat. Upaya melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.
Pihak media telah mencoba menghubungi Wakil Rektor 3 Unikal, Fajru Sidqi, namun pesan dan telepon tidak dijawab. Hal yang sama terjadi saat mencoba menghubungi Dekan Fakultas Hukum Unikal, Taufiq.
Sebelumnya, penemuan kamera di toilet mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) telah menghebohkan civitas akademik. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unikal menggeruduk gedung Rektorat dan menuntut pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus ini. Meskipun kamera tersebut ditemukan pada 18 Juli 2023, belum ada kejelasan yang diberikan oleh pihak kampus.
Pihak media telah mencoba menghubungi Wakil Rektor 3 Unikal, Fajru Sidqi, namun pesan dan telepon tidak dijawab. Hal yang sama terjadi saat mencoba menghubungi Dekan Fakultas Hukum Unikal, Taufiq.
Sebelumnya, penemuan kamera di toilet mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) telah menghebohkan civitas akademik. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unikal menggeruduk gedung Rektorat dan menuntut pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus ini. Meskipun kamera tersebut ditemukan pada 18 Juli 2023, belum ada kejelasan yang diberikan oleh pihak kampus.
"Kasus ini terbukti bahwa di Gedung A terdapat kamera yang merekam aktivitas yang melibatkan pornografi di dalam kamar mandi mahasiswi. Keberadaan kamera ini terungkap saat seorang mahasiswi hendak membuang sampah dan memergoki adanya kamera tersebut, " ujar Koordinator lapangan J Ramadan, Senin (2/10/2023).
.
Post a Comment