googlesyndication.com

0 Comment
Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka Terungkap, Tersangka Pria Berhasil Diamankan
Foto Dok Polres Pemalang
Pekalongannews, Pemalang - Peristiwa tragis penemuan jasad seorang perempuan berinisial RI (20), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang ditemukan mengapung di aliran sungai kecil di area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan mengenakan seragam pramuka, akhirnya terungkap. Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (26), penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menjelaskan peristiwa ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Senin, 25 September 2023.

"Kasus ini berhasil terungkap setelah dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama Tim Jatanras Polda Jateng," ujar Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa awalnya tersangka AM berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos). 

"Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya," kata Kapolres Pemalang.

Melalui medsos, tersangka sering mengirim pesan kepada korban untuk mengajak bertemu. 

"Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan pada malam Minggu, 20 Agustus 2023," tambah Kapolres Pemalang.

Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.

"Pada saat itu, tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," ungkap Kapolres Pemalang. Namun, karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Meskipun korban sempat berniat melakukan perbuatan asusila pada korban, tersangka mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban," kata Kapolres Pemalang.

Setelah itu, tersangka meninggalkan TKP untuk mengambil seragam pramuka, lalu kembali ke TKP dan memakaikan seragam pramuka pada jasad korban. 

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung, Ulujami," sambung Kapolres Pemalang.

Setelah membuang jasad korban, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam.

"Petugas telah berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelas Kapolres Pemalang.

Tersangka AM saat ini dihadapkan pada dua pasal yaitu pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, tersangka AM dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menjadi peringatan penting tentang bahayanya berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal secara langsung.

Post a Comment

 
Top