googlesyndication.com

0 Comment
Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Pengedar, Amankan 81 Gram Sabu
Pekalongannews, PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota membekuk duua pengedar sabu yang berinisial MI dan MF.

Keduanya dibekuk saat sedang menyusun paket sabu untuk dijual.

"Terdapat 25 paket sabu dengan berat kotor 81,7 gram. Kalau dirupiahkan dengan harga Rp 1,2 juta, maka nilainya hampir Rp 100 juta," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Roberto di lobi Mapolres, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal sat Resnarkoba bersama - sama dengan tim resmob satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat.

Informasi yang adalah bahwa adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar narkoba di kecamatan pekalongan barat, Kota pekalongan.

"Lalu kedua pelaku langsung ditangkap sekitar pukul 20.00 pada Jumat, 18 Agustus 2023," tambah Kapolres.

AKBP Recky menyebut bahwa saat ditangkap, kedua pelaku masih memilah sabu untuk dijual.

Tersangka MI (31) merupakan warga Kecamatan Pekalongan Barat, kota Pekalongan.

Pelaku MF (31) adalah warga Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

"Mereka mengambil paket di bawah jembatan Kalibanger. Terus komunikasinya dengan seseorang yang berada di Tangerang," jelasnya.

Sebelumnya para pelaku sudah mengedarkan 50 gram.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top