googlesyndication.com

0 Comment
Pengadilan Tinggi Semarang Kuatkan Vonis pada Terdakwa Pemalsuan Merek Gajah Duduk

Pekalongannews, PEKALONGAN
- Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk.

Terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk, Mohammad Khanif (Direktur PT. Pisma Abadi Jaya) tetap divonis hukuman pidana 1 tahun enam bulan kurungan penjara kepada ,


Hal itu tertuang dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG dalam sidang yang digelar PT Semarang, Selasa 15 Agustus 2023.

Amar putusan banding itu bisa dilihat dalam Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan.

Majelis Hakim Banding PT Semarang diketuai oleh H Mulyani SH MH, dan dianggotai Santun Simamora SH MH dan Marchellius Muhartono SH.

Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham SH menyebut Majelis Hakim Banding memutuskan menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejari Kota Pekalongan.

"Dan, menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut," terang Muhammad Dede Idham SH, ketika dikonfirmasi, Kamis 24 Agustus 2023.

Isi amar putusan lainnya adalah terkait waktu terdakwa Mohammad Khanif berada di dalam tahanan.

Masa tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk, divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara oleh PN Pekalongan.

Putusan PN Pekalongan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat 7 Juli 2023 lalu.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Dakwaan Primer Pasal 100 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan," terang Ketua Majelis Hakim Dr Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan.

Waktu itu kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane SH menyatakan mengajukan banding. Sementara, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah SH menyatakan pikir-pikir.

Kuasa Hukum dari PT. Gajah Duduk Dadang Risdianto SH MH menyebut putusan banding sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan PN Pekalongan.

Baginya, putusan itu memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan.

"karena PT. Gajah Duduk sebagai pemilik sah sarung merek Gajah Duduk harus dilindungi hak eksklusifnya dari pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi namun dengan cara merugikan pemilik sah sarung merek Gajah Duduk yaitu PT. Gajah Duduk dan terlebih dengan melawan hukum," ucap pengacara dari kantor hukum DE LAW FIRM, Kab.Sidoarjo - Jawa Timur.

Dadang Risdianto mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat baik pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT. Gajah Duduk.

"Agar segera menghentikan seluruh kegiatannya karena hal tersebut selain merugikan pihak PT. Gajah Duduk juga melawan hukum yang tentunya terdapat konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata dan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang masih nekat memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang tidak diproduksi oleh PT. Gajah Duduk," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top