googlesyndication.com

0 Comment
Usai Digeledah Kejari, Dinkes Purbalingga Kembali Tuai Sorotan
Pekalongannews, PURBALINGGA - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga terus mendapat sorotan karena bersinggungan dengan aparat penegak hukum (APH).

Beberapa minggu lalu, Puskesmas Kecamatan Kutasari Purbalingga digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri Purbalingga. Penggeledahan itu diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kini, Dinas Kesehatan menjadi sorotan publik terkait dugaan gratifikasi terkait pangadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023. Informasi yang beredar di lapangan, angka yang disebut mencapai Rp 12 miliar lebih dalam belanja modal alat kesehatan.

"Silahkan saja untuk di cek dan ricek tentang pengadaan belanja modal alat kesehatan di instansi kami. Tentunya kami siap untuk memberikan klarifikasi kepada wartawan dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat kontrol," bantah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febriyanto, Kamis 24 Agustus 2023.

Ia menyatakan proses pengadaan alat kesehatan sudah sesuai regulasi yang benar. Dan prosesnya pun melalui e-katalog dengan sistem negosiasi.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Purbalingga, Arie Herawan menyatakan banyak kejanggalan dalam e-katalog belanja modal alat kesehatan di Dinkes.

Ia mencontohkan dugaan kuat Mark up harga produk per paket alat antropometri Kit Produk Dalam Negeri (PDN). Harga yang dipajang pada aplikasi katalog elektronik terlalu tinggi.

"Jika dibandingkan dengan produk sejenis diluar aplikasi katalog elektronik," ujarnya.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP ) Nomor 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik, pasal 3 (1) barang dan jasa.

Arie Herawan menuding ada kejanggalan dari proses atau tehnis e-katalog.

"Salah satunya banyak prosedur yang tidak di lalui dan manipulasi untuk bisa memenangkan salah satu penyedia," tuturnya.

Pihaknya akan mencari informasi sebagai dasar laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa informasi yang akan dicarinya mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan penyedia dan kontrak.

"Jika tidak sesuai maka tidak akan sesuai dengan keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik,"jelasnya. (Riswanto)

Post a Comment

 
Top