googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, Batang - Kejaksaan Negeri Batang akhirnya berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pelabuhan Laut Batang setelah tiga tahun melakukan penyidikan,Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, mengumumkan bahwa tersangka pertama adalah HO, seorang perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan tersangka kedua adalah MS, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

"Kedua tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.552.427.788,94, " ungkap Mukharom saat konferensi pers Rabu (12/7/2023) malam.

Mukharom menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 18 Oktober 2019. Setelah melalui proses yang rumit, akhirnya penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan barang bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023, kedua tersangka tersebut resmi ditetapkan. Tersangka HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2015.

"Permasalahan ini bermula pada tahun 2015 ketika Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang mengadakan lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015," jelasnya.

Dana yang digunakan berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 27.314.548.000. Pada saat itu, PT. Pharma Kasih Sentosa menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 25.589.716.000.

Namun, fakta menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa, melainkan oleh tersangka MS. Lokasi proyek ini berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.

"Tersangka HO diduga terlibat dalam penggunaan modus operandi dengan meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Selanjutnya, dalam pelaksanaan proyek, tidak semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, dan hal ini diketahui dan disadari oleh HO," ucapnya.

Akibatnya, terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang telah dilakukan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94. Besar kerugian ini berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Tersangka HO dan MS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000 dan maksimal Rp. 1.000.000.000.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 50.000.000 dan maksimal Rp. 1.000.000.000.

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang." ucapnya

Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," jelasnya. (Arya)

Post a Comment

 
Top