Keterangan Gambar : Foto bersama Kepala Kemenag Batang dan Pengawasan Komite MAN 1 Batang saat pisah sambut Kepala sekolah. Foto: Itung kontributor Batang.
Pekalongannews, Batang - Masalah yang berlarut-larut terkait status tanah
yang semula dipinjam pakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang untuk
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batang dan kini diharapkan menjadi hibah tanah,
sangat merugikan orangtua wali murid.
Dampaknya, bantuan pembangunan fisik yang seharusnya
diberikan oleh Kementerian Agama tidak dapat direalisasikan, sehingga beban
partisipasi dalam pembangunan tersebut jatuh kepada orangtua wali murid dengan
tingkat yang sangat tinggi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Batang, Akhmad Farkhan,
mengungkapkan, "Syarat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah dari
Kementerian Agama yang mencapai Rp 2 hingga 3 miliar, mengharuskan status
tanahnya sudah dihibahkan kepada Kementerian Agama.
“Jika Pemerintah Daerah Batang dapat menyaratkan penerima
hibah ini kepada Kemenag tingkat wilayah atau setidaknya kepada Menteri yang
berwenang menerima hibah tersebut, kami siap."ujarnya.
Ia juga mencontohkan kasus Pemerintah Kota Tegal yang telah
menghibahkan aset tanahnya untuk madrasah dengan mensyaratkan pengurusan hibah
melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
"Kemenag Tegal langsung menyetujuinya dan memprosesnya.
Hanya dalam waktu singkat, Kementerian Agama memberikan apresiasi berupa
bantuan sekitar tiga miliar untuk MAN Kota Tegal," kata Farkhan.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Batang
dapat belajar dari Pemerintah Kota Tegal sebagai contoh yang baik, untuk
dijadikan sebagai studi tiru dan kemungkinan implementasinya.
"Luas tanah MAN
1 Batang sekitar 9.000 meter persegi. Jika hibahnya terhambat, beban
pembangunan fisik sekolah akan ditanggung oleh orangtua wali murid. Karena
bantuan fisik tersebut sulit didapatkan dari Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Kasus serupa juga terjadi pada Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTs) Batang yang beralamat di Jalan Raya Subah. Sudah bertahun-tahun pengajuan
hibah tersebut dilakukan, namun belum terealisasi. Permasalahan ini bahkan
lebih lama daripada MAN 1 Batang yang baru mengajukan hibah selama tiga tahun
dan belum direalisasikan oleh Pemkab Batang.
Sementara itu, Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Batang, Agung
Wisnu Bharata, menyatakan bahwa Pemkab Batang harus memprioritaskan kepentingan
ini. Aset tanah tidak akan hilang hanya karena perubahan status tanah, karena
tanah tersebut tetap menjadi milik negara.
"Pemkab harus mempertimbangkan kepentingan bersama dan
tidak boleh membuat orang-orang terbebani akibat status tanah yang tidak
jelas," jelas Agung.
Agung juga menyatakan bahwa pendidikan di MAN yang berbasis
keagamaan merupakan model yang ideal dalam membentuk generasi penerus yang
memiliki akhlakul karimah. "Persyaratan hibahnya sebenarnya sudah lengkap.
Tinggal wilayah kebijakan dalam hal ini berada di tangan Pemerintah Kabupaten
Batang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada masalah.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memperingatkan bahwa pemberian hibah aset tanah harus dilakukan dengan
selektif.
"Namun, dalam kasus ini, aset tersebut tidak hilang,
hanya jenis kepemilikannya saja yang berubah dari Pemerintah Daerah menjadi
milik Pemerintah Pusat. Namun, jika aset tersebut diberikan kepada pihak
swasta, kita harus melakukan seleksi yang ketat," ungkap Agung.
Post a Comment