googlesyndication.com

0 Comment

Keterangan Gambar : Foto bersama Kepala Kemenag Batang dan Pengawasan Komite MAN 1 Batang saat pisah sambut Kepala sekolah. Foto: Itung kontributor Batang.

Pekalongannews, Batang - Masalah yang berlarut-larut terkait status tanah yang semula dipinjam pakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batang dan kini diharapkan menjadi hibah tanah, sangat merugikan orangtua wali murid.

Dampaknya, bantuan pembangunan fisik yang seharusnya diberikan oleh Kementerian Agama tidak dapat direalisasikan, sehingga beban partisipasi dalam pembangunan tersebut jatuh kepada orangtua wali murid dengan tingkat yang sangat tinggi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Batang, Akhmad Farkhan, mengungkapkan, "Syarat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah dari Kementerian Agama yang mencapai Rp 2 hingga 3 miliar, mengharuskan status tanahnya sudah dihibahkan kepada Kementerian Agama.

“Jika Pemerintah Daerah Batang dapat menyaratkan penerima hibah ini kepada Kemenag tingkat wilayah atau setidaknya kepada Menteri yang berwenang menerima hibah tersebut, kami siap."ujarnya.

Ia juga mencontohkan kasus Pemerintah Kota Tegal yang telah menghibahkan aset tanahnya untuk madrasah dengan mensyaratkan pengurusan hibah melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

"Kemenag Tegal langsung menyetujuinya dan memprosesnya. Hanya dalam waktu singkat, Kementerian Agama memberikan apresiasi berupa bantuan sekitar tiga miliar untuk MAN Kota Tegal," kata Farkhan.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Batang dapat belajar dari Pemerintah Kota Tegal sebagai contoh yang baik, untuk dijadikan sebagai studi tiru dan kemungkinan implementasinya.

 "Luas tanah MAN 1 Batang sekitar 9.000 meter persegi. Jika hibahnya terhambat, beban pembangunan fisik sekolah akan ditanggung oleh orangtua wali murid. Karena bantuan fisik tersebut sulit didapatkan dari Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Kasus serupa juga terjadi pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) Batang yang beralamat di Jalan Raya Subah. Sudah bertahun-tahun pengajuan hibah tersebut dilakukan, namun belum terealisasi. Permasalahan ini bahkan lebih lama daripada MAN 1 Batang yang baru mengajukan hibah selama tiga tahun dan belum direalisasikan oleh Pemkab Batang.

Sementara itu, Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Batang, Agung Wisnu Bharata, menyatakan bahwa Pemkab Batang harus memprioritaskan kepentingan ini. Aset tanah tidak akan hilang hanya karena perubahan status tanah, karena tanah tersebut tetap menjadi milik negara.

"Pemkab harus mempertimbangkan kepentingan bersama dan tidak boleh membuat orang-orang terbebani akibat status tanah yang tidak jelas," jelas Agung.

Agung juga menyatakan bahwa pendidikan di MAN yang berbasis keagamaan merupakan model yang ideal dalam membentuk generasi penerus yang memiliki akhlakul karimah. "Persyaratan hibahnya sebenarnya sudah lengkap. Tinggal wilayah kebijakan dalam hal ini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Batang," jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada masalah. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan bahwa pemberian hibah aset tanah harus dilakukan dengan selektif.

"Namun, dalam kasus ini, aset tersebut tidak hilang, hanya jenis kepemilikannya saja yang berubah dari Pemerintah Daerah menjadi milik Pemerintah Pusat. Namun, jika aset tersebut diberikan kepada pihak swasta, kita harus melakukan seleksi yang ketat," ungkap Agung.

Post a Comment

 
Top